Foto penagkapan Ketua KNPB Timika Steven Itlay |
Timika-KNPBNews, Parlemen Rakyat Daerah
Mimika (PRDM) negosiasi dengan POLRES Mimika sekaligus mengajukan Surat Jaminan
dan bertanggungjawab dengan Doa Nasional Bangsa Papua yang diselenggarakan di
Gereja GKII Jemaat Golgota SP 13, Timika-Papua.
Sesuai
permintaan Kepolisian Mimika di Kantor POLRES Mimika pada tanggal 5 April 2016
tentang mengajukan surat dimaksud diatas ini namun KAPOLRES Mimika menyiapkan
sebuah Surat Pernyataan yang ditawarkan kepada Parlemen Rakyat Daerah Mimika
(PRDM) yaitu 3 (tiga) point yang dimuat yaitu:
1.
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRD) menjamin 15 anggota KNPB Timika keluar
Status Wajib Lapor.
2.
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) menjamin bahwa mereka akan tidak melarikan
diri selama mereka Status Wajib Lapor.
3.
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) tidak akan mengulangi dengan Aksi-Aksi dan
Orasi-Orasi Politik.
Ke-tiga
Point diatas ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika hanya menyetujui 2 (dua) point
namun yang point ketiga ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) TOLAK akhirnya
Polisi mengeluarkan 13 Anggota yang lain namun Ketua KNPB Timika, Steven Itlay
dapat tahan dikenakan pasal 50 tentang MAKAR dengan barang bukti yang Polisi
sita dari masa dan aktifis adalah:
1.
16 buah Spanduk (termasuk bendera Vanuatu, Fiji, Vanuatu, PNG, Solomon, Kanaky)
2.
Bendera Lambang KNPB dan lambing bermotif bintang Fajar yang dipasang saat
melakukan Doa Nasional di tempat kegiatan sekitar 5 buah.
3.
Baju PDL Atribut Kemanan KNPB loreng 6 buah dan baju-baju bermotif bintang
Fajar milik warga bangsa Papua yang dipaksa buka pada waktu penangkapan
sewenang-wenang.
4.
Sepadu PDL milik keamanan KNPB Timika yang dipaksa untuk buka pada saat itu.
5.
Topi baret milik keamanan KNPB Timika sekitar 3 buah.
6.
5 Noken, Salendang, Baju bermotif bintang fajar yang disita dan dipaksa buka
oleh TNI/POLRI di saat Doa Nasional di SP 13 Timika.
Ke-tiga
Point diatas ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika hanya menyetujui 2 (dua) point
namun yang point ketiga ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) TOLAK akhirnya
Polisi mengeluarkan 13 Anggota yang lain namun Ketua KNPB Timika.
Steven
Itlay dapat tahan dikenakan pasal 50 tentang MAKAR dengan barang bukti yang
Polisi sita dari masa dan aktifis adalah:
Dalam
Penangkapan Steven Itlay mengatakan tadi bahwa Polisi tidak menunjukan Surat
Perintah Penangkapan, dan Penahanan langsung KAPOLRES Mimika pimpin dengan anak
buahnya dan naik di panggung datang tangkap saya, cara tangkap saya juga kacar,
mereka jekik leher saya baru polisi tarik saya.
Berikut
ini Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) berpesan bahwa:
1.
Kepada bangsa Papua jangan kecewa dengan penangkapan sewenang-wenang yang
dilakukan oleh TNI/POLRI Timika pada tanggal 5 April 2016 lalu.
2.
Kepada bangsa Papua tetap semangat dalam perjuangan penentuan Nasip sendiri
menuju Refendum bagi bangsa Papua Barat.
3.
Kepada penegak Hukum dan HAM Lokal, Nasional dan Internasional tolong memantau
kasus MAKAR yang dikenahkan kepada Steven Itlay, Ketua KNPB Timika.
Sementara
ini Polisi juga tidak kenahkan dengan Pasal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sesuai dengan prosedur juga KNPB/PRD Timika melayangkan Surat Pemberitahuan ke
POLRES Mimika.
Setelah
Parlemen Rakyat Daerah Mimika (PRDM) ketemu KAPOLRES Mimika, Yustanto KAPOLRES
Mimika mengatakan “Kemarin itu saya kasih turun seluruh kekuatan Personil di
bekap TNI tiga Kompi, jadi kamu harus tahu di Timika kami kepolisian berjumlah
4.000 personil, kalau kekuatan kami tidak cukup kami minta bantuan ke TNI dan
kalau tidak cukup juga kami minta ke POLDA Papua untuk bantu kami di Timika.”
Ucap Kapores Mimika saat negosiasi dengan Parlemen Rakyat Daerah Mimika di
Kantor POLRES Mimika
Surat
Perintah Penangkapan di saat penangkapan tidak ditunujakkan, baru PRD Timika
mendesak kemarin baru tergesa-gesa kepolisian mengeluarkan tadi malam. Berikut
ini Surat Penangkapan dan Penahanan dari POLRES Mimika yang Steven Itlya di
kenakan dengan pasal MAKAR.
MOHON
DI TERUSKAN DAN DI SEBARLUASKAN
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari