Berita

POLDA PAPUA TERUS MELAGGAR UDANG-UDANG SENDIRI, DAN MELECEHKAN PERATURAN KAPOLRI TENTANG LALULITAS



Penagkapan Aktivis Mahasiswa Di Perumnas III Waena

Jayapura 05 Mei 2016. Dalam penagkapan ribuan orang dalam aksi demo 2 mei 2016 polda papua dan kapolres kota jayapura telah melecekan peraturan kapolri tentang lalulitas dan melanggara undang -udang No 9 tahun 1998.
 
selain itu indonesia sebagai anggota PBB terus megabaikan dan melanggar konvenan internasional hak sipil dan hak politik yang pernah merativikasi.

Kepolisian kerap melakuan penagkapan Aktivis Papua merdeka dengan alasan mengganggu aktifitas orang lain, sering kita dengar selalu mereka mengatakan polisi melakukan penagkapan rakyat papua yang melakukan demo damai karena mengganggu lalulintas.

peraturan Kapolri tentang laluntas juga sering dipakai untuk menjerat dan menjebloskan aktivis ke dalam penjara.
Dalam penagkapan 2000 an aktivis Pro papua merdeka dan rakyat papua yang menuntut hak kontusional mereka.

Kepolisian Polda Papua dan Polresta kota jayapura telah melanggar beberapa undang -undang dan peraturan kapolri tentang lalulintas.


Pertama polda Papua melanggar konfenan internasional tentang Hak Sipil dan HAK politik rakyat sipil Papua. Indonesia salah satu negara anggota PBB yang pernah merativikasi konvenan hak sipil dan politik.
Yang kedua Polda Papua melanggar pembuakaan UUD1945 alinea pertama, kemerdekaan adalah hak segala bangsa.


Yang ke tiga Polda melanggar undang nomor 9 tahun 1998. dalam pasal 28 Huruf A sampai dengan huruf J jelas menyatakan tentang hak menyampaikan pendapat di depan umum secara lisan maupun secara tertulis.

kemudian ada penyiksaan terhadap masa aksi yang ditangakap. kepolisian juga telah melanggar undang-undang tentang perlidugan anak. karena dalam penagkapan 2000an orang tanggal 2 mei 2016. puluhan anak dibawah umur juga ikut ditangkap.

kemudian melangggar peraturan kapolri tentang lalulintas, pada hal aksi demo tanggal 2 mei aksi damai namun polisi menutup akses jalan
ada tanggal 2 mei 2016 Aprat kepolisian palang jalan alternatif dari perumnas III sampai dengan pertigaan jalan Bajangkara dan jalan alternatif.


pada hal demo yang dimediasi KNPB tidak mengganggu lalunlintas. Ini satu tindakan melawan HUKUM mereka sendiri.
Kepolisian juga palang jalan baru dari pasar jotefa ke skailand. aneh juga e polisi dong.


selain mereka melanggar Undang -undang No 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum dan Undag-udang Pasal 28 hurup A sampai dengan huruf J.

Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 
Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”).














About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.