Contoh Foto Tiga Aktvis KNPB Manokwari dalam Tahanan |
Enet Silak menjalani persidangan tanpa didampingi
pengacara atau advokad hukum, baik dari
tahanan polres di Yahukimo, pemeriksaan sampai dengan naik pengadilan
ases bantuan hukum maupun kujugan keluarga dibatasi, sampai dengan menjalani
persidagan di Wemana.
Tahanan
politik anggota KNPB Yahukimo Enet Silak, kembali naik sidang pengadilan negeri wamena
pada 4 /11/2015, pakul 10.00 pagi -
12 .000. siang. Dia ditudu
sebagai pelaku pembunuhan di Yahukimo pada saat pembubaran paksa aksi
penggalagan dana kemanusiaan di Yahukimo pada tanggal 19 Maret 2015 lalu.
Enet Silakal dikenakan Pasal Makar dan Pasal penghasutan dalam kegitan
penggalangan Dana di Yahukimo.
Melalui telpon seluler Enet mengatakan bahwa, Dalam
sidang kali ketiga ini pengadilan negeri wamena menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan
sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan, setelah ketua Pengadilan Negeri Wamena
Berlinda Rosila Mayor kembali dari urusan dinas di Jayapura menurut hakim penuntut pengadilan
negeri wamena.
Namun
Enet Silak menolak dengan keberatan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena
ia tidak pernah melakukan arnakis, makar dan pembunuhan yang pernah tuduhkan
kepadanya oleh pihak polisi kolonial
Indonesia pada tanggal
19 Maret 2015. pada saat pembubaran paksa Bazar KNPB oleh gabungan polisi Yahukimo
di backup Brimob, kala itu sedang pencarian dana bagi sudarab/sudari
Melanesia di Vanuatu, Kiribati dan sekitarnya.
Enet
silak mengakui melalui Via handphonenya kepada pimpinan KNPB Wilayah Yahukimo bahwa ia menilai perjalanan sidang beberapa kali terhadap dirinya yaitu:
1. Sidang
Dakwaan
2. Sidang
korban
3. Sidang
Saksi
4. Sidang
tuntutan
Dan
akan melakukan Sidang Putusan minggu
depan ini hanya propaganda oleh pihak polres Yahukimo di bawa pimpinan
Kapolres ADE SUBAGJA untuk menututp
ruang demokrasi bagi rakyat
Yahukimo yang sedang berjuang bagi penentuan nasib sendiri ( Selfdetermination) bagi rakyat bangsa Papua Barat.
Maka
kami pengurus KNPB Wilayah Yahukimo menyampaikan kepada pengadilan Negeri
Wamena:
1. Menolak
putusan penjara selama lebih dari 1
tahun 6 bulan
2. Kami meminta Advokasi dari Pemerhati
kemanusian karena perjalanan sidang selama ini tanpa didampingi Kuasa Hukum
Tuduhan pasal Makar dan penghasutan tersebut juga ditudukan kepada Anggota
KNPB masin-masing,
1. Enet
Silak, 32 tahun
2. Manison
Kobak, 28 Tahun
3. Yakob
Bahabol, 26 tahun
Menurut KNPB Yahukimo pasal yang ditudukan tersebut tidak benar dan
menutupi kesalahan dan kinerja aparat kepolisian di Yahukimo. Tuntutan terhadap
tiga aktivis KNPB tidak ada dasar hukum untuk memvonis mereka karena aktor
utama dalam pembubaran paksa di yahukimo adalah Aprata kepolisian polres
Yahukimo dan Brimob polda Papua. Tuntutan
terhadap ketiga tahanan politik tersebut hanya upaya pembungkaman demokrasi dan kriminalis terhadap
perjugan damai KNPB
Oleh karena itu kami Badan Pengurus KNPB wilayah Yahukimo berharap kepada semua phak yang peduli terhadap kemanusiaan
agara
1.
Lemembaga
kemanusiaan dan advokad hukum serta LSM
yang peduli untuk memantau terhadap 3 aktvis KNPB Wilayah yahukimo menjalani
persidangan di wamena tanpa bantuan hukum demi kemanusiaan yang diatur secara
universal
2.
Mendesak
kepada kepolisian hentikan porose hukum yang penuh dengan rekaysa terhadap 3
Aktivis KNPB yahukimo
3.
Polres Yahukimo
kejaksaan segera hentikan kriminalisasi terhadap aktivis KNPB Yahukimo sedang
menjalani persidagan di Wamena
4.
Segera
bebaskan 3 Aktivis KNPB yahukimo sebelum tim pencari fakta ke papua sesuai
dengan hasil keputusanPIF
Demikian laporan sidang lanjutan ketiga tahanan
politik anggota KNPB Yahukimo.
Dekai Yahukimo 05 Nopember 2015
BADAN PENGURUS WILAYAH
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT ( BPW - KNPB)
SENGBERD
BAHABOL MARKUS
M SUHUNIAP
Ketua umum Sekertaris Umum
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari