Ham

SURAT DAKWAAN JPU 3 TAHANAN POLITIK DI BIAK ANCAMAN HUKUMAN 14 TAHUN

Apolos Sroyer Kiri Dortheus Bonsapia teng Yudas Kosay kanan LP Biak
KNPBNews: pada hari ini jumat 09 oktober 2015, tiga (3) Tahanan Politik Papua Merdeka di Biak menerima surat surat pelimpahan dan surat dakwaan ke Pengadilan dari Jaksa Penutut Ummum (JPU) wilayah Biak.

Tiga tahanan politik yang menerima surat pelimpahan dari JPU Masing –masing Tuan APLOS SOROYER Matan ketua KNPB wilayah dan juga Ketua Parlemen Rakyat daerah (PRD ) Wilayah Byak , Sekertaris umum KNPB Wilayah Biak YUDAS KOSSAY dan DORTHEUS BONSAPIA dari NFRPB.

Surat pelimpahan dari jaksa Penuntut Umum JPU tersebut dengan ancaman pasal berlapis, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang –undang dasar Rebuplik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1, ke 1 KUHP , pasal 160 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,Pasal 160 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan Pasal 53 ayat 1 KUHP .

 Dengan ancaman Hukuman masing-masing Pasal undang-undang dasar RI Nomor 1 tahun 1946 ancaman Hukuman 14 tahun sedangkan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Ancaman hukuman pasal berlapis tersebut dikenakan kepada ke Tiga tahanan politik di biak Masing- masing Apolos Sroyer ketua PRD yudas Kossay sekertaris Umum KNPB dan Dortheus Bonsapia NFRPB. Sidang perdana terhadap 3 tahanan politik tersebut direncanakan antara tanggal 15 atau 16 oktober 2015 mendatang.

Ketiga Tahanan politik tersbut ditangkap pada tanggal 20 Mei 2015, terkait rencana aksi demo damai yang dimediasai oleh KNPB di seluruh Wilayah teritori west Papua sorong sampai merauke untuk Mendukung ULMWP masuk ke MSG di honiara solomon Island.




About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.