Apolos Sroyer Kiri Dortheus Bonsapia teng Yudas Kosay kanan LP Biak |
KNPBNews:
pada hari ini jumat 09 oktober 2015, tiga (3) Tahanan Politik Papua Merdeka di
Biak menerima surat surat pelimpahan dan surat dakwaan ke Pengadilan dari Jaksa
Penutut Ummum (JPU) wilayah Biak.
Tiga tahanan
politik yang menerima surat pelimpahan dari JPU Masing –masing Tuan APLOS
SOROYER Matan ketua KNPB wilayah dan juga Ketua Parlemen Rakyat daerah (PRD )
Wilayah Byak , Sekertaris umum KNPB Wilayah Biak YUDAS KOSSAY dan DORTHEUS
BONSAPIA dari NFRPB.
Surat
pelimpahan dari jaksa Penuntut Umum JPU tersebut dengan ancaman pasal berlapis,
yaitu pasal 14 ayat 1 Undang –undang dasar Rebuplik Indonesia nomor 1 tahun
1946 tentang hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1, ke 1 KUHP , pasal 160 KUHP Jo
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,Pasal 160 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp
dan Pasal 53 ayat 1 KUHP .
Dengan ancaman Hukuman masing-masing Pasal
undang-undang dasar RI Nomor 1 tahun 1946 ancaman Hukuman 14 tahun sedangkan
pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Ancaman hukuman pasal
berlapis tersebut dikenakan kepada ke Tiga tahanan politik di biak Masing-
masing Apolos Sroyer ketua PRD yudas Kossay sekertaris Umum KNPB dan Dortheus
Bonsapia NFRPB. Sidang perdana terhadap 3 tahanan politik tersebut direncanakan
antara tanggal 15 atau 16 oktober 2015 mendatang.
Ketiga
Tahanan politik tersbut ditangkap pada tanggal 20 Mei 2015, terkait rencana
aksi demo damai yang dimediasai oleh KNPB di seluruh Wilayah teritori west
Papua sorong sampai merauke untuk Mendukung ULMWP masuk ke MSG di honiara
solomon Island.
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari