Thomas Charles Tendies dan Valentine Burrot. (Jubi/Chandry Suripatti) |
Jayapura,
10/8 (Jubi) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyerahkan dua warga
asing yang diduga jurnalis , Thomas Charles Tendies (40) asal Prancis
dan rekannya Valentine Burrot (29) asal Australia ke pihak Imigrasi
Jayapura.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Sulistyo
Pudjo Hartono mengatakan, meski telah menyerahkan keduanya kepada pihak
imigrasi, namun pihaknya berharap, sebelum dideportasi ke negara
asalnya, mereka terlebih dahulu menjalani hukuman.
“Tentu
kami berharap keduanya tidak langsung dideportasi. Tapi diproses hukum
sebab telah melakukan pelanggaran pidana dengan menyalahi ijin yang
dimilikinya,” katanya Pudjo, Minggu (9/8).
Sementara
Kepala Imigrasi Jayapura, Gardu Tampubolon membenarkan keduanya telah
dibawah pengawasan Imigrasi Jayapura dan sedang dalam pemeriksaan
penyidik.
“Ini
terus didalami dan kami belum dapat memberikan keterangan lengkap.
Setelah ada kesimpulan, pasti kami akan beri keterangan. Tapi kalau
melihat visa kunjungan mereka, mereka sebagai turis. Tapi melakukan
kegiatan jurnalis, dengan mewawancarai beberapa pihak di Wamena,” kata
Gardu Tampubolon.
Salah
satu staf di Bidang Penyidikan dan Pengawasan Imigrasi Klas I Jayapura
yang namanya enggan disebutkan menuturkan bahwa keduanya telah berada
di Wamena sejak tiga minggu lalu.
“Keduanya
juga menyalahi ijin tinggal 122 huruf a UU no 6/2011 UU Imigrasi
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Keduanya saat
ini berada di Ruang Detensi Imigrasi,” kata staf tersebut
Sebelumnya
keduanya warga negara asing itu ditangkap polisi lantaran dicurigai
akan bertemu salah satu pimpinan kelompok bersenjata di wilayah Lanny
Jaya, Erimbo Enden Wanimbo.
Thomas
Charles Tendies dan Valentine Burrot ditangkap di hotel Mas Budi
Wamena, Jayawijaya, Kamis (7/8). Keduanya ditangkap bersama tiga warga
lokal berinisial LK (17), DD (27) Lanny Jaya dan JW (24). (Jubi/Arjuna)
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari