Berita

AKAR PELANGGARAN HAM DI PAPUA ADALAH PERJANIAN NEW YORK, ANEKSASI 1 MEI DAN PEPERA 1969

Perampasan Tanah Adat Di Nabire
AKAR PELANGGARAN HAM DI PAPUA ADALAH PERJANIAN NEW YORK, ANEKSASI 1 MEI DAN PEPERA 1969

Berbicara tentang pelanggaran HAM di Papua tidak hanya  Pembunuhan dan Penyiksaan serta pemerkosaan masa kini dan masa lalu tetapi, pelanggaran HAM di bidang ekosop dan juga Hak politik bangsa Papua dilanggar dalam proses anekasai sampai dengan pelaksa pelasanaan pepera 1969.

Untuk itu Pelanggaran HAM terhadap hak politik terlebih dahulu diselesaikan, sebab pelanggaran HAM yang kini dipersolkan  beberapa pekan terakhir terjadi di Papua misalnya  pembunuhan pembantaian dan Penyiksaan di Papua  yang diduga keterlibatan TNI/POLRI itu terjadi karena ada sebab dan akibat.

Pemerintah Indonesia mau selesaikan pelanggaran HAM di Papua berarti terlebih dahulu menyelesaikan Hak Politik orang Papua yang dilanggar melalui Pejanjanian New York Agreemen 1962, Perjanjian Roma Agreement, Penjerahan administrasi West oleh UNTEA kepada Indonesia pada tanggal 1 mei 1963 dan Pepera 1969.

Semua proses pernjaian New York sampai dengan pelaksanaan pepera 1969 tanpa melibatkan orang Papua dalam semua proses, maka hak politik dan hak suara serta pendapatnya dilanggar oleh PBB amerika serikat belanda dan Indonesia.

Jadi pelanggaran HAM di Papua terjadi sejak 1962 sampai dengan saat ini, arinya pelanggaran HAM di Papua itu ada karena kolonial indonesia, Kapitalis Amerika serikat termasuk PBB melanggar Hak Politik orang Papua dalam proses aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI tanpa melibatkan dan menghargai orang Papua.

Jika pemerintah Indonesia serius untuk menagani pelanggaran HAM terlebih dahulu meninjauh kembali perjanjian new York Agreement 15 agustu 1962, Aneksasi 1 mei 1963 dan Pepera 1969 yang penuh dengan intimidasi dan rekajasa itu.

Pada saat pelaksanan pepera 1969 juga banyak pelanggaran HAM terjadi di Papua, mulai dari Hak suara dalam pelaksanaan pepera, Intimidasi teror, penyiksaan dan ada juga uncur paksaan terjadi di Papua.

Berdasarkan beberapa catatan sejarah bangsa Papua, pelanggaran HAM di papua terjadi di Papua atas kesalahan Amerika, PBB, belanda dan juga kolonial indonesia memaksakan kehendak mereka sndiri tanpa melibatkan dan mempertimbankan nasib orang Papua Amerika dan PBB mengadaikan orang Papua ke tangan Indonesia sehingga kolonial inonesia menjadikan wilayah Papua barat sebagai wilayah koloninya sampai dengan saat ini.

Akibat dari kelalaian PBB dan kerakusan Amerika nasiab orang papua dikorbankan, sampai dengan saat ini banyak kasus Pelanggaran HAM seperti  pembunuhan penyiksaan, pemerkosaan, Perampasan dan pelanggaran lain di bidang Ekosop terus subur di tanah Papua darai tahun ke Tahun.

Untk itu kami sampaikan kepada menkopolhukam dan pemerintah indonesia bahwa, kasus pelanggaran HAM di papua itu tidak hanya 13 Kasus yang di rilis oleh polda Papua dan pemerintah indonesia tetapi, masih banyak  kasus pelanggaran HAM mulai Hak politik 1962 sampai dengan kasus terakhir penakapan 63 Aktivis KNPB dalam demo damai adalah pelanggaran HAM.

Upaya penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua oleh Pemerintah Indonesia hanya kepentingan politik diplomasi dan terkesan upaya mencuci tangan dan nama baik NKRi di dunia Internasional. Kenapa pemerintah indonesia baru sekarang bicara pelanggaran HAM saat Isu West Papua semakin kencang di Pasifik ?
Disi lain upaya ini dilakukan hanya untuk menghalau diplomasih ULMWP dan menghambat Tim pencari fakta dari Pasifik Island Forum  ke Papua berdasarkan hasil resolusi PIF di PNG pada tahun 205 lalu. Upaya ini hanya kemunafikan dan menutupi keborokan kolonial memperbaiki nama baik dan mencari peluru ampu untuk diplomasi dan merendam isu west Papua di di pasifik, pelanggaran Ham ini terjadi di masa lalu kenapa indonesia baru buka mata dan tergesa-gesa saat Tim pencari fakta dari pasifik mau datang baru indonesia mulai rekonsiliasi pelanggaran HAM di Papua ? ini namanya munafik, masa pelaku mau mengadili pelaku ?

Karenanya kami sampaikan kepada rakyat Papua jangan pernah percaya dengan upaya menko polhukam ini, pelanggaran HAM di Papua ini tidak akan pernah diselesaikan oleh kolonial indonesia, upaya ini hanya pengalihan perhatian rakyat Papua yang fokus dukung ULMWP menuju anggota Full Member di MSG  dan membagun opini buplik nasional indonesia serta Internasional.

Rakyat Papua tetap fukus dukung ULMWP menju Full member MSG, sesungguhnya indonesia berniat baik mau selesaikan pelanggaran HAM berari dulu bukan sekarang, selai itu indonesia harus mengijinkan tim pencari Fakta ke Papua sesuai hasil keputusan PIF.

Berdasarkan uraian diatas kami sampaikan kepada Indonesia dan publik internasional bahwa :

1.       Kami rakyat Papua menolak TIM Investigasi pelanggaran HAM oleh pemerintah kolonial indonesia melalui Menko Polhukam dan Komnas HAM, karena semua ini hanya kemunafikan dan tidak akan pernah rakyat Papua mendapatkan keadilan terlebih pada korban.
2.       Untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua terlebih dahulu selesaikan Akar Pelanggaran HAM, yaitu Hak politik Yang dilanggar melalui melaui perjanjian New York Agrreement 1962, Aneksai 1 mei 1963 dan pepera 1969 yang catat hukum dan moral. Harus tinjau kembali semua proses sejarah aneksasi yang penuh dengan pelanggaran HAM
3.       Rakyat Papua membutuhkan tim pencari fakta dari PIF untuk mengivestigasi pelanggaran Ham di Papua bukan dari kolonial indonesia.
4.       Akar persoalan pelanggaran HAM di Papua adalah persoalan politik oleh karena intu kami sampaikan kepada pemerintah indonesia membuka diri, dan meninjau kebali perjanjian New York Agreement dan pepera 1969 di Mahkama Internasional.
5.       Jika pemerintah indonesia mau selesaikan persoalan HAM dan konflik politik di papua resim Jokowi JK harus menerima  solusi damai yang diinginkan rakyat Papua yaitu referendum ulang.

Kami sampaikan kepada semua pihak yang saat ini menjadi malaikan siang bolong dengan kasus pelanggaran Ham di Papua bahwa, akar persoalan papua adalah bukan masalah Ham tetapi masalah masalah politik. Oleh karenaya mau urus papua dan kasus HAM selesaikan Akar persoalan terjadinya pelanggaran Ham yaitu setatus poltik Papua dalam kolonial indonesia yang cacat hukum.
Solusi penyelesaianya hanya satu yaitu, memberikan kebebasan bagi rakyat Papua memberikan suara melalui referendum sebagai solusi damai.

Penulis : Ones nesta Suhuniap.






About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.