Perampasan Tanah Adat Di Nabire |
Berbicara tentang pelanggaran HAM di Papua tidak hanya Pembunuhan dan Penyiksaan serta pemerkosaan
masa kini dan masa lalu tetapi, pelanggaran HAM di bidang ekosop dan juga Hak
politik bangsa Papua dilanggar dalam proses anekasai sampai dengan pelaksa
pelasanaan pepera 1969.
Untuk itu Pelanggaran HAM terhadap hak politik terlebih
dahulu diselesaikan, sebab pelanggaran HAM yang kini dipersolkan beberapa pekan terakhir terjadi di Papua
misalnya pembunuhan pembantaian dan
Penyiksaan di Papua yang diduga
keterlibatan TNI/POLRI itu terjadi karena ada sebab dan akibat.
Pemerintah Indonesia mau selesaikan pelanggaran HAM di Papua
berarti terlebih dahulu menyelesaikan Hak Politik orang Papua yang dilanggar
melalui Pejanjanian New York Agreemen 1962, Perjanjian Roma Agreement,
Penjerahan administrasi West oleh UNTEA kepada Indonesia pada tanggal 1 mei
1963 dan Pepera 1969.
Semua proses pernjaian New York sampai dengan pelaksanaan
pepera 1969 tanpa melibatkan orang Papua dalam semua proses, maka hak politik
dan hak suara serta pendapatnya dilanggar oleh PBB amerika serikat belanda dan
Indonesia.
Jadi pelanggaran HAM di Papua terjadi sejak 1962 sampai
dengan saat ini, arinya pelanggaran HAM di Papua itu ada karena kolonial
indonesia, Kapitalis Amerika serikat termasuk PBB melanggar Hak Politik orang
Papua dalam proses aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI tanpa melibatkan dan
menghargai orang Papua.
Jika pemerintah Indonesia serius untuk menagani pelanggaran
HAM terlebih dahulu meninjauh kembali perjanjian new York Agreement 15 agustu
1962, Aneksasi 1 mei 1963 dan Pepera 1969 yang penuh dengan intimidasi dan
rekajasa itu.
Pada saat pelaksanan pepera 1969 juga banyak pelanggaran HAM
terjadi di Papua, mulai dari Hak suara dalam pelaksanaan pepera, Intimidasi
teror, penyiksaan dan ada juga uncur paksaan terjadi di Papua.
Berdasarkan beberapa catatan sejarah bangsa Papua,
pelanggaran HAM di papua terjadi di Papua atas kesalahan Amerika, PBB, belanda
dan juga kolonial indonesia memaksakan kehendak mereka sndiri tanpa melibatkan
dan mempertimbankan nasib orang Papua Amerika dan PBB mengadaikan orang Papua
ke tangan Indonesia sehingga kolonial inonesia menjadikan wilayah Papua barat sebagai
wilayah koloninya sampai dengan saat ini.
Akibat dari kelalaian PBB dan kerakusan Amerika nasiab orang
papua dikorbankan, sampai dengan saat ini banyak kasus Pelanggaran HAM
seperti pembunuhan penyiksaan,
pemerkosaan, Perampasan dan pelanggaran lain di bidang Ekosop terus subur di
tanah Papua darai tahun ke Tahun.
Untk itu kami sampaikan kepada menkopolhukam dan pemerintah
indonesia bahwa, kasus pelanggaran HAM di papua itu tidak hanya 13 Kasus yang
di rilis oleh polda Papua dan pemerintah indonesia tetapi, masih banyak kasus pelanggaran HAM mulai Hak politik 1962
sampai dengan kasus terakhir penakapan 63 Aktivis KNPB dalam demo damai adalah
pelanggaran HAM.
Upaya penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua oleh Pemerintah
Indonesia hanya kepentingan politik diplomasi dan terkesan upaya mencuci tangan
dan nama baik NKRi di dunia Internasional. Kenapa pemerintah indonesia baru
sekarang bicara pelanggaran HAM saat Isu West Papua semakin kencang di Pasifik
?
Disi lain upaya ini dilakukan hanya untuk menghalau
diplomasih ULMWP dan menghambat Tim pencari fakta dari Pasifik Island
Forum ke Papua berdasarkan hasil
resolusi PIF di PNG pada tahun 205 lalu. Upaya ini hanya kemunafikan dan
menutupi keborokan kolonial memperbaiki nama baik dan mencari peluru ampu untuk
diplomasi dan merendam isu west Papua di di pasifik, pelanggaran Ham ini
terjadi di masa lalu kenapa indonesia baru buka mata dan tergesa-gesa saat Tim
pencari fakta dari pasifik mau datang baru indonesia mulai rekonsiliasi
pelanggaran HAM di Papua ? ini namanya munafik, masa pelaku mau mengadili
pelaku ?
Karenanya kami sampaikan kepada rakyat Papua jangan pernah
percaya dengan upaya menko polhukam ini, pelanggaran HAM di Papua ini tidak
akan pernah diselesaikan oleh kolonial indonesia, upaya ini hanya pengalihan
perhatian rakyat Papua yang fokus dukung ULMWP menuju anggota Full Member di
MSG dan membagun opini buplik nasional
indonesia serta Internasional.
Rakyat Papua tetap fukus dukung ULMWP menju Full member MSG,
sesungguhnya indonesia berniat baik mau selesaikan pelanggaran HAM berari dulu
bukan sekarang, selai itu indonesia harus mengijinkan tim pencari Fakta ke
Papua sesuai hasil keputusan PIF.
Berdasarkan uraian diatas kami sampaikan kepada Indonesia
dan publik internasional bahwa :
1.
Kami rakyat Papua menolak TIM Investigasi
pelanggaran HAM oleh pemerintah kolonial indonesia melalui Menko Polhukam dan
Komnas HAM, karena semua ini hanya kemunafikan dan tidak akan pernah rakyat
Papua mendapatkan keadilan terlebih pada korban.
2.
Untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua
terlebih dahulu selesaikan Akar Pelanggaran HAM, yaitu Hak politik Yang
dilanggar melalui melaui perjanjian New York Agrreement 1962, Aneksai 1 mei
1963 dan pepera 1969 yang catat hukum dan moral. Harus tinjau kembali semua
proses sejarah aneksasi yang penuh dengan pelanggaran HAM
3.
Rakyat Papua membutuhkan tim pencari fakta dari
PIF untuk mengivestigasi pelanggaran Ham di Papua bukan dari kolonial
indonesia.
4.
Akar persoalan pelanggaran HAM di Papua adalah
persoalan politik oleh karena intu kami sampaikan kepada pemerintah indonesia
membuka diri, dan meninjau kebali perjanjian New York Agreement dan pepera 1969
di Mahkama Internasional.
5.
Jika pemerintah indonesia mau selesaikan
persoalan HAM dan konflik politik di papua resim Jokowi JK harus menerima solusi damai yang diinginkan rakyat Papua
yaitu referendum ulang.
Kami sampaikan kepada semua pihak yang saat ini menjadi
malaikan siang bolong dengan kasus pelanggaran Ham di Papua bahwa, akar
persoalan papua adalah bukan masalah Ham tetapi masalah masalah politik. Oleh
karenaya mau urus papua dan kasus HAM selesaikan Akar persoalan terjadinya
pelanggaran Ham yaitu setatus poltik Papua dalam kolonial indonesia yang cacat
hukum.
Solusi penyelesaianya hanya satu yaitu, memberikan kebebasan
bagi rakyat Papua memberikan suara melalui referendum sebagai solusi damai.
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari