Ham

ERNES SILAK AKTIVIS KNPB YAHUKIMO MENJALANI SIDANG PUTUSAN DALAM KEADAAN SAKIT, DIVONIS 1 TAHUN PENJARA

Aktivis KNPB menjalani persidangan di Pengadilan
Wamena 11 November 2015. Sidang Putusan terhadap aktivis KNPB Wilayah Yahukimo Enet Silak di jatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang putusan pengadilan negeri Wamena.
Sidang putusan tersebut diselenggarakan pada hari ini 11 November 2015, di Pengadilan negri wamena pada pukul 15.00-17.00 WPB. Enet silak menjalani persidangan tanpa bantuan hukum.
 selama tiga kali menjalani persidangan, Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwan, sidang kedua dengan agenda pembacaan  tuntutan oleh jaksa, sidang ke tiga pemeriksaan saksi dan sidang yan ke empat Putusan.

Selam persidangan Aktivis KNPB Enet silak tidak bisa membela diri karena tidak ada pengacara yang mendampingi selama menjalani pemeriksan di polres Yahukimo sampai dengan 4 kali persidangan di pengadilan negeri Wamena.

Enet Silak  dengan pasal makar dan pasal penghasutan  yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.Pasal makar yang ditudukan tersebut dalam kasus pembubaran paksa penggalangan dana kemanusiaan untuk vanuatu  pada tanggal 19 maret 2015 di yahukimo .
 Eneet Silak 32 tahun anggota KNPB Wilayah  tersebut dijatuhui hukuman satu tahun penjara tanpa di pengadilan negeri wamena  pembuktian di pengadian.

Proses hukum terhadap aktivis KNPB Yahukimo tidak teras paran penuh dengan rekayasa oleh pihak kepolisian dan kejasaan. Peihak kepolisian dan kejaksaan tidak memberikan kesempatan kepada tersangka Enet Sialak untuk mencari pengacara untuk mendampinginya.

Selain itu dalam proses persidangan di pengadialan juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau menyusun pembelaan atas tuduhan jaksa. Proses persidagan dijalankan penuh dengan diskriminasi terhadap Enet silak di wamena hingga hari ini sidang putusan menjatuhui hukuman satu tahun penjara.
Kemudian kondisi kesehatan terhadap aktivis KNPB tersebut juga tidak diperhatikan oleh pihak LP wamena. Sebab saat ini Enet Silak, dalam kedaan sakit menghadapi persidagan, menurut Enet silak sendiri melalui telpon selulernya melaporkan bahwa hari ini dia menjalani persidangan di pengadilan dalam keadaan sakit kata Ernes melalui telpon.

Hal ini dilaporkan oleh sekertaris KNPB Wilayah Yahukimo kepada KNPB pusat berdasarkan leporan dari wamena. Dengan demikian KNPB Yahukimo sangat menyayangkan sikap pengadilan porose hukum yang penuh rekayasa dan dikriminasi tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia di pengadilan wamena.
 Info lebih Jelas hubungi sekertaris KNPB Yahukimo Hp. 082399775443.

About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.