Stekmen Politik
Kami Bangsa Papua Barat sejak
Penciptaan Sampai Dunia Kiamat, Roh ahli waris dan pemilik negeri Kami Bangsa
Papua Barat, Nenek moyang leluhur kami
Bangsa Papua Barat, Alam semesta kami
Bangsa Papua Barat, hewan dan binatang
kami diatas tanah dan Bangsa Papua Barat, tumbuh-tumbuhan dan Perpohonan kami
diatas Bangsa Papua Barat, Sungai, kali dan lautan kami diatas Tanah Papua
Barat, Pegununungan, Lembah dan Rawah serta Pesisir Kami Bangsa Papua Barat,
Dan Manusia Pemilik dan Pewaris Abadi Pulau Papua dari Sorong sampai Samarai.
Atas nama keluarga Malanesia yang telah pergi, atas nama keluarga
malanesia yang ada sekarang dan atas nama keluarga malanesia yang akan datang
serta atas nama Sang Pencipta Kalik Langit dan Bumi. Kami Rakyat Bangsa Papua
Barat, menyatakan : kami bukan bagian
dari ras Melayu Indonesia tetapi, kami
bangsa Papua yang hidup di wilayah teritori west Papua adalah Ras
Melanesia di Pasiik selatan. Orang
Papua Barat sesunggunhnya ras Melanesia dari 4 ras yang ada di Pasiik Selatan
.
Maka bangsa Papua
memiliki hak politik yang sama untuk
merdeka dan membentuk pemerintahan sendiri sama sepertri saudara Lain
Ras Melanesia di fasiik Selatan
yaitu PNG, Fiji, Salomon Island, Vanuatu dan New Kaledonia Baru
Kanaky. Tetapi hak kami itu di terus diabaikan
dan terus dihancukan Atas keterlibatan kapitalisme, Imperalisme dan klonialime
telah membunuh Nasib Bangsa West Papua
melalui Resolusi PBB No. 1752 yang MENSAHKAN Perjanjian New York dan Resolusi
PBB No. 2504. Padahal sebelumnya tahun
1945 ketika PBB didirikan, wilayah Papua belum punya Pemerintahan Sendiri (Non
Self Governing Territory) sehingga Papua dimasukan ke Daftar Non Self Governing
Territory pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24th Committee).
Maka dibentuklah sebuah Komisi Pasifik Selatan
(South Pacific Committee) melalui Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947
untuk mempercepat Pembangunan bagi Bangsa Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan
mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat mulai dari
Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian Selatan di New
Caledonia berdasarkan perjanjian
Canberra Agreement Pasal 2 ( Canberra Agreement).
Hal ini dilakukan
sesuai Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan
Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan Rumpun
Bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia) maka Belanda mendaftarkan Wilayah
Netherlands Indies (Indonesia) dan Netherlands New Guinea (Papua Barat) secara
terpisah seperti Netherlands Antilles dan Suriname.
Maka PBB pun mengakui
Kemerdekaan Netherlands Indies (Indonesia) sejak Pengakuan Belanda di
Konferensi Meja Bundar (KMB ) tanggal 29 Desember 1949, maka claim Indonesia di
KMB adalah suatu Pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 73 karena tidak
menghargai hak penentuan nasib sendiri rumpun bangsa melanesia (Papua Barat ).
Pelaksanaan
Referendum di Papua Tahun 1969 yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA )
pun melanggar Pasal 18 Perjanjian New York yang disahkan Resolusi PBB No. 1752
karena merubah aturan International menjadi Sistem Musyawarah sehingga
melibatkan 600-an Orang Indonesia dari Key dan Dobo serta 400-an Orang Asli
Papua secara Paksa oleh KOSTRAD dibawah Pimpinan Brigjen Ali Murtopo padahal
dalam Pasal 18 Perjanjian New York Agreement melarang Orang Indonesia terlibat kecuali
mereka yang tinggal sebelum tahun 1963. Orang Indonesia yang dikirim ke Papua
untuk mengikuti proses PEPERA adalah para Guru Agama yang dikirim ke Kampung-kampung
sejak tahun 1963-1969.
America dan PBB wajib
tanggung-jawab Persoalan Papua sebab America yang desak Belanda serahkan
Administrasi Papua Barat dibawah Pemerintahan President John. F. Kennedy
melalui ancaman Pemutusan Bantuan Marshall Plan untuk Rehabilitasi Bangunan
yang porak-porandakan akibat Gempuran Nazi Jerman.
Maka SEKJEN PBB Daag
Hamarsjold asal Swedia dibunuh di Congo kemudian digantikan SEKJEN PBB Uthan
asal Burma padahal Daag Hamarsjold telah mempersiapkan Hak Penentuan Nasib
Sendiri Bangsa Melanesia Papua Barat bersama Belanda tetapi Uthan bersama
Diplomat America Ellsworth Bunker yang diutus President John. F. Kennedy
sebagai Mediator (Penengah) antara Belanda dan Indonesia. Makanya setelah
Administrasi Papua Barat jatuh ke tangan Indonesia tahun 1963, Sukarno membayar
John Kennedy beberapa ribu Ton Emas melalui Perjanjian Green Hilton di Swiss
dengan Bank Swiss serta Freeport mulai menanda-tangani Kontrak Kerja Pertama
tahun 1967 sebelum Referendum (PEPERA) tahun 1969.
Akibatnya hingga detik
ini Tidak ada Undang-Undang Indonesia yang MENSAHKAN Papua menjadi Provinsi
ke-26 untuk Provinsi Papua dan Provinsi ke-33 untuk Provinsi Papua Barat.
Keduanya cuman disahkan melalui PENPRES No. 1 Tahun 1963 untuk Provinsi
Papua dan INPRES No.1 Tahun 2003 untuk Provinsi Papua Barat.
Hal ini mirip Timor Leste yang cuman disahkan melalui TAP MPR sebab Kedua Wilayah ini adalah Negara lain yang Terdaftar di Komisi Dekolonisasi PBB sejak tahun 1945.
Makanya Korupsi, Manipulasi, Genocide, Marjinalisasi, Diskriminasi, Penculikan. Pemusnahan Ras Melanesia secara sistemasis massif dan terstuktur dilakukan oleh klonial Indonesia selama 50 an tahun lebih di Papua Barat.
Hal ini mirip Timor Leste yang cuman disahkan melalui TAP MPR sebab Kedua Wilayah ini adalah Negara lain yang Terdaftar di Komisi Dekolonisasi PBB sejak tahun 1945.
Makanya Korupsi, Manipulasi, Genocide, Marjinalisasi, Diskriminasi, Penculikan. Pemusnahan Ras Melanesia secara sistemasis massif dan terstuktur dilakukan oleh klonial Indonesia selama 50 an tahun lebih di Papua Barat.
Maka rakyat
Papua harus menolak semua system klonial
untuk menghancurkan rakyat Papua Barat dan menghambat hak penetuan nasib
sendiri berdasarkan resolusi PBB no 1514 dan 1541. Rakyat Papua Barat harus
kembali ke keluarga kandungnya Melanesia di Pasiik selatan karena selam 54
tahun kami hidup bersama keluarga tiri Melayu Indonesia di asia tenggara. Kita
harus kembalai ke Rumah kita Melanesia.
Berdasrkan hal
tersebut diatas maka kami bangsa Papua Barat di wilayah tritorial west Papua
dari sorong samapai merauke Menyampaikan bahwa:
1.
Kami
bangsa Papua Barat menyatakan bahwa, Bangsa Papua Barat bukan bangsa Indonesia
Ras Melayu di Asia tenggara tetapi Kami
adalah bangsa Papua Barat adalah Ras Melanesia orang Pasiik selatan.
2.
Kami
rakyat Papua Barat menyatakan dukungan penuh terhadap ULMWP membawah West Papua
kepada keluarga kandung Melanesia dan Rumah kita MSG
3.
Meminta
kepada para peminpin Negara-negara anggota
MSG agar tidak didikte oleh pemerinh Indonesia, karena hal itu akan
menguragi dan menghancurkan semagat
nasionalisme Melanesia itu sendiri.
4.
Bangsa
Papua barat mengharpkan agar para peminmpin MSG segera menindaklanjuti hasil
keputusan KTT MSG Yang ke 19 di Noumena Kanaky telah memutuskan pentingnya hak
penentuan nasib senediri bagi bangsa papua barat sama sepertai banngsa lain di Melanesia.
5.
Rakyat
papua barat telah memenuhi hasil keputusan para peminpin MSG dalam kominike
bersama 26 juni di PNG, oleh karena itu dalam KTT MSG yang ke 20 di Honiara
ULMWP mewakili west Papua menjadi anggota penuh MSG.
Proses perjuangan
Papua merdeka merupakan Hak mutlak bagi Rakyat Papua Barat demi mempertahankan
identitas, harga diri dan sebagai Pemilik dan pewaris Tanah Papua Oleh
Pencipta_Nya.
Demikianlah sikap
Dukungan Rakyat West Papua Kepada ULMWP yang menjadi ujung tombak untuk
memberhentikan Pemusnahan Ras Malanesia Di wilayah teritori West Papua dari
sorong sampai Merauke.
Port
Numbai_West Papua, 5 Juni 2015
Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT [KNPB]
Victor F. Yeimo Ones
Suhuniap
Ketua Umum Sekretaris
Umum
Tembusan :
1.
ULMWP
2.
Sekretariat
MSG
3.
FWPC
Di Kerajaan Inggris, Belanda, Australia dan PNG
4.
ILWP
5.
IPWP
6.
Pelopor
Khusus PBB
7.
Arsip.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus