PNWP & KNPB

STEKMEN POLITIK KNPB AKSI DUKUNGAN DAN DOA NASIONAL UNTUK ULMWP MENJADI ANGGOTA RESMI MSG


Stekmen Politik
Kami Bangsa Papua Barat sejak Penciptaan Sampai Dunia Kiamat, Roh ahli waris dan pemilik negeri Kami Bangsa Papua Barat,  Nenek moyang leluhur kami Bangsa Papua  Barat, Alam semesta kami Bangsa Papua Barat,  hewan dan binatang kami diatas tanah dan Bangsa Papua Barat, tumbuh-tumbuhan dan Perpohonan kami diatas Bangsa Papua Barat, Sungai, kali dan lautan kami diatas Tanah Papua Barat, Pegununungan, Lembah dan Rawah serta Pesisir Kami Bangsa Papua Barat, Dan Manusia Pemilik dan Pewaris Abadi Pulau Papua dari Sorong sampai Samarai.

Atas nama keluarga Malanesia  yang telah pergi, atas nama keluarga malanesia yang ada sekarang dan atas nama keluarga malanesia yang akan datang serta atas nama Sang Pencipta Kalik Langit dan Bumi. Kami Rakyat Bangsa Papua Barat, menyatakan : kami  bukan bagian dari ras  Melayu Indonesia tetapi, kami bangsa Papua yang hidup di wilayah teritori west Papua adalah Ras Melanesia  di Pasiik selatan.  Orang  Papua Barat  sesunggunhnya  ras Melanesia dari 4 ras yang ada di Pasiik Selatan .

Maka bangsa Papua memiliki hak  politik yang sama untuk merdeka dan membentuk pemerintahan sendiri sama sepertri saudara  Lain  Ras Melanesia di fasiik Selatan  yaitu PNG, Fiji, Salomon Island, Vanuatu dan New Kaledonia Baru Kanaky.  Tetapi hak kami itu di terus diabaikan dan terus dihancukan Atas keterlibatan kapitalisme, Imperalisme dan klonialime telah membunuh  Nasib Bangsa West Papua melalui Resolusi PBB No. 1752 yang MENSAHKAN Perjanjian New York dan Resolusi PBB No. 2504.  Padahal sebelumnya tahun 1945 ketika PBB didirikan, wilayah Papua belum punya Pemerintahan Sendiri (Non Self Governing Territory) sehingga Papua dimasukan ke Daftar Non Self Governing Territory pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24th Committee).

Maka  dibentuklah sebuah Komisi Pasifik Selatan (South Pacific Committee) melalui Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947 untuk mempercepat Pembangunan bagi Bangsa Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat mulai dari Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian Selatan di New Caledonia berdasarkan  perjanjian Canberra Agreement Pasal 2 ( Canberra Agreement).

Hal ini dilakukan sesuai Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan Rumpun Bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia) maka Belanda mendaftarkan Wilayah Netherlands Indies (Indonesia) dan Netherlands New Guinea (Papua Barat) secara terpisah seperti Netherlands Antilles dan Suriname.
Maka PBB pun mengakui Kemerdekaan Netherlands Indies (Indonesia) sejak Pengakuan Belanda di Konferensi Meja Bundar (KMB ) tanggal 29 Desember 1949, maka claim Indonesia di KMB adalah suatu Pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 73 karena tidak menghargai hak penentuan nasib sendiri rumpun bangsa melanesia (Papua Barat ).

Pelaksanaan Referendum di Papua Tahun 1969 yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA ) pun melanggar Pasal 18 Perjanjian New York yang disahkan Resolusi PBB No. 1752 karena merubah aturan International menjadi Sistem Musyawarah sehingga melibatkan 600-an Orang Indonesia dari Key dan Dobo serta 400-an Orang Asli Papua secara Paksa oleh KOSTRAD dibawah Pimpinan Brigjen Ali Murtopo padahal dalam Pasal 18 Perjanjian New York Agreement  melarang Orang Indonesia terlibat kecuali mereka yang tinggal sebelum tahun 1963. Orang Indonesia yang dikirim ke Papua untuk mengikuti proses PEPERA adalah para Guru Agama yang dikirim ke Kampung-kampung sejak tahun 1963-1969.

America dan PBB wajib tanggung-jawab Persoalan Papua sebab America yang desak Belanda serahkan Administrasi Papua Barat dibawah Pemerintahan President John. F. Kennedy melalui ancaman Pemutusan Bantuan Marshall Plan untuk Rehabilitasi Bangunan yang porak-porandakan akibat Gempuran Nazi Jerman.

Maka SEKJEN PBB Daag Hamarsjold asal Swedia dibunuh di Congo kemudian digantikan SEKJEN PBB Uthan asal Burma padahal Daag Hamarsjold telah mempersiapkan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Melanesia Papua Barat bersama Belanda tetapi Uthan bersama Diplomat America Ellsworth Bunker yang diutus President John. F. Kennedy sebagai Mediator (Penengah) antara Belanda dan Indonesia. Makanya setelah Administrasi Papua Barat jatuh ke tangan Indonesia tahun 1963, Sukarno membayar John Kennedy beberapa ribu Ton Emas melalui Perjanjian Green Hilton di Swiss dengan Bank Swiss serta Freeport mulai menanda-tangani Kontrak Kerja Pertama tahun 1967 sebelum Referendum (PEPERA) tahun 1969.

Akibatnya hingga detik ini Tidak ada Undang-Undang Indonesia yang MENSAHKAN Papua menjadi Provinsi ke-26 untuk Provinsi Papua dan Provinsi ke-33 untuk Provinsi Papua Barat. Keduanya cuman disahkan melalui PENPRES No. 1 Tahun 1963 untuk Provinsi Papua  dan INPRES  No.1 Tahun  2003  untuk Provinsi Papua Barat.
Hal ini mirip Timor Leste yang cuman disahkan melalui TAP MPR sebab Kedua Wilayah ini adalah Negara lain yang Terdaftar di Komisi Dekolonisasi PBB sejak tahun 1945.
Makanya Korupsi, Manipulasi, Genocide, Marjinalisasi, Diskriminasi, Penculikan. Pemusnahan Ras Melanesia secara sistemasis  massif dan terstuktur dilakukan oleh klonial Indonesia selama 50 an tahun lebih di Papua Barat.

Maka rakyat Papua  harus menolak semua system klonial untuk menghancurkan rakyat Papua Barat dan menghambat hak penetuan nasib sendiri berdasarkan resolusi PBB no 1514 dan 1541. Rakyat Papua Barat harus kembali ke keluarga kandungnya Melanesia di Pasiik selatan karena selam 54 tahun kami hidup bersama keluarga tiri Melayu Indonesia di asia tenggara. Kita harus kembalai ke Rumah kita Melanesia.

Berdasrkan hal tersebut diatas maka kami bangsa Papua Barat di wilayah tritorial west Papua dari sorong samapai merauke Menyampaikan bahwa:

1.    Kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa, Bangsa Papua Barat bukan bangsa Indonesia Ras Melayu  di Asia tenggara tetapi Kami adalah bangsa Papua Barat adalah Ras Melanesia orang Pasiik selatan.

2.    Kami rakyat Papua Barat menyatakan dukungan penuh terhadap ULMWP membawah West Papua kepada keluarga kandung Melanesia dan Rumah kita MSG
3.    Meminta kepada para peminpin Negara-negara anggota  MSG agar tidak didikte oleh pemerinh Indonesia, karena hal itu akan menguragi dan menghancurkan  semagat nasionalisme Melanesia itu sendiri.

4.    Bangsa Papua barat mengharpkan agar para peminmpin MSG segera menindaklanjuti hasil keputusan KTT MSG Yang ke 19 di Noumena Kanaky telah memutuskan pentingnya hak penentuan nasib senediri bagi bangsa  papua barat sama sepertai banngsa lain di Melanesia.

5.    Rakyat papua barat telah memenuhi hasil keputusan para peminpin MSG dalam kominike bersama 26 juni di PNG, oleh karena itu dalam KTT MSG yang ke 20 di Honiara ULMWP mewakili west Papua menjadi anggota penuh MSG.

Proses perjuangan Papua merdeka merupakan Hak mutlak bagi Rakyat Papua Barat demi mempertahankan identitas, harga diri dan sebagai Pemilik dan pewaris Tanah Papua Oleh Pencipta_Nya.
Demikianlah sikap Dukungan Rakyat West Papua Kepada ULMWP yang menjadi ujung tombak untuk memberhentikan Pemusnahan Ras Malanesia Di wilayah teritori West Papua dari sorong sampai Merauke.
Port Numbai_West Papua, 5 Juni 2015

Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT [KNPB]


Victor F. Yeimo                     Ones Suhuniap
Ketua Umum                   Sekretaris Umum


Tembusan :
1.    ULMWP
2.    Sekretariat MSG
3.    FWPC Di Kerajaan Inggris, Belanda, Australia dan PNG
4.    ILWP
5.    IPWP
6.    Pelopor Khusus PBB
7.    Arsip.


















About Suara Duka Dari Papua

1 komentar:

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.