Ham

KNPB WILAYAH FAKFAK HARI INI MENGHADAP KE POLRES FAKFAK TERKAIT SURAT PANGGILAN OLEH RESKRIM TERHADAP PEMGURUS KNPB

KNPB News, Fakfak  08 Mei 2015. Komite Nasional Papua Barat KNPB wilayah Fakfak hari ini menghadap di polres Fakfak untuk memenuhi panggilan polres Fakfak terkait kegiatan pada tanggal 1 mei 2015.
Polres Fakfak mengeluarkan surat panggilan terhadap KNPB wilayah  fakfak terkait aksi kegiatan yang dilakukan oleh KNPB fafak pada tanggal 1 Mei 2015, Menolka hari Aneksasi Bangsa Papua Ke dalam NKRI dan mendukung ULMWP yang dilaksanakan oleh tiga Faksi perjuaangan di fakfak Pada tanggal 1 Mesi Lalu.

Kepolisian menerbiatkan surat panggilan terhadap pengurus KNPB wilayah fakFak tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 7 mei Mei 2015. Dalam surat Panggilan polisi tersebut polres Fakfak mengatakan bahwa KNPB fakfak telah melakukan Kriminal pada tanggal 1 mei 2015.

Surat Panggilan kepolisian dari Fakfak tersebut diatar oleh anggota polisi kepada di sekertariaat KNPB wilayah Fakfak hari kamis 07 Mei 2015 pada pukul 18.00 WPB sore menjelang malam. Surat panggilan kepolisian tersebut di tujukan kepada penasehat KNPB Fakfak  MANASE KOMBER dan ketua militan  KNPB Fakfak YOEL KOMBER. Berikut ini adalah surat panggilan kepolisian fafak yang diterima oleh KNPB wilayah Fakfak.

Surat Panggilan Polres Fakfak  (No: SP/312/V/2015/RESKRIM) mengatakan bahwa, Guna demi kepentingan Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan tidak pidana makar maka dipandang perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya. Dasar hukum surat Panggilan  kepolisiaan 

(1)Pasal 7 ayat 1 huruf g, pasal 11 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 113 KUHP. (2) Laporan Polisi NOmor : LP.A/07/V/2015/ PAPUA BARAT/RESFAKFAK TGGL 1 MEI 2015, . Dengan ini memanggil nama  Manase Komber, petani . alamat:  kamp kananatare distrik fakfa tengah kabupaten Fakfak . Untuk menghadap kepada BRIBTU HERI  YANTO MULJADI. SH di satuan Reserse kriminal Polres Fakfak pada hari jumat tanggal 8 Mei 2015, pukul 09.00 WPB untuk didengar keteranganya sebagai  dalam perkara kejahatan terhadap keamanan Negara yang terjadi pada hari jumat 01 Mei 2015, pukul 08.00 WPB di kamp. Kanantare sehubungan kegiatan tersebut dimaksud dalam pasal 110 ayat 2 KUHP.

Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh KAPOLRES FAKFAK AKP.MUHAMAT YUSUF, KA RESKRIM, HARI MULIYADI SH dan M. BUCHORI,  SH,. Polisi menudu knpb wilayah fakfak melakukan tindakan kriminan dan mengara pidana makar.

Untuk memenuhi Surat Panggilan kepolisian Polres Fakfak  tersebut Ketua KNPB Wilayah Fakfak NATANIEL KANINGGAI , Sekertaris KNPB fakfak, sekertaris PRD fakfak dan Jubir KNPB fafak saat Ini berada di Reskrim Reskrim polres fafak. Ketua KNPB fafak dan rombongan sejak pukul 09.00 pagi tadi menuju ke Polres sampai sekaran belum keluar. Polisi melarang melarang KNPB mengambil gambar saat pemeriksaan saat ini ini di polres fakfak.


About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.