KNPB News, Fakfak 08 Mei 2015. Komite Nasional Papua Barat KNPB wilayah Fakfak hari ini menghadap di polres Fakfak untuk memenuhi panggilan polres Fakfak terkait kegiatan pada tanggal 1 mei 2015.
Polres Fakfak mengeluarkan surat
panggilan terhadap KNPB wilayah fakfak terkait
aksi kegiatan yang dilakukan oleh KNPB fafak pada tanggal 1 Mei 2015, Menolka
hari Aneksasi Bangsa Papua Ke dalam NKRI dan mendukung ULMWP yang dilaksanakan
oleh tiga Faksi perjuaangan di fakfak Pada tanggal 1 Mesi Lalu.
Kepolisian menerbiatkan surat
panggilan terhadap pengurus KNPB wilayah fakFak tersebut terjadi pada hari kamis
tanggal 7 mei Mei 2015. Dalam surat Panggilan polisi tersebut polres Fakfak
mengatakan bahwa KNPB fakfak telah melakukan Kriminal pada tanggal 1 mei 2015.
Surat Panggilan kepolisian dari
Fakfak tersebut diatar oleh anggota polisi kepada di sekertariaat KNPB wilayah
Fakfak hari kamis 07 Mei 2015 pada pukul 18.00 WPB sore menjelang malam. Surat panggilan
kepolisian tersebut di tujukan kepada penasehat KNPB Fakfak MANASE KOMBER dan ketua militan KNPB Fakfak YOEL KOMBER. Berikut ini adalah
surat panggilan kepolisian fafak yang diterima oleh KNPB wilayah Fakfak.
Surat Panggilan Polres Fakfak (No: SP/312/V/2015/RESKRIM) mengatakan bahwa,
Guna demi kepentingan Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan tidak pidana makar
maka dipandang perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya. Dasar
hukum surat Panggilan kepolisiaan
(1)Pasal 7 ayat 1 huruf g, pasal
11 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 113 KUHP. (2) Laporan Polisi NOmor :
LP.A/07/V/2015/ PAPUA BARAT/RESFAKFAK TGGL 1 MEI 2015, . Dengan ini memanggil
nama Manase Komber, petani . alamat: kamp kananatare distrik fakfa tengah kabupaten
Fakfak . Untuk menghadap kepada BRIBTU HERI
YANTO MULJADI. SH di satuan Reserse kriminal Polres Fakfak pada hari
jumat tanggal 8 Mei 2015, pukul 09.00 WPB untuk didengar keteranganya
sebagai dalam perkara kejahatan terhadap
keamanan Negara yang terjadi pada hari jumat 01 Mei 2015, pukul 08.00 WPB di
kamp. Kanantare sehubungan kegiatan tersebut dimaksud dalam pasal 110 ayat 2
KUHP.
Surat panggilan tersebut
ditandatangani oleh KAPOLRES FAKFAK AKP.MUHAMAT YUSUF, KA RESKRIM, HARI
MULIYADI SH dan M. BUCHORI, SH,. Polisi
menudu knpb wilayah fakfak melakukan tindakan kriminan dan mengara pidana
makar.
Untuk memenuhi Surat Panggilan
kepolisian Polres Fakfak tersebut Ketua KNPB
Wilayah Fakfak NATANIEL KANINGGAI , Sekertaris KNPB fakfak, sekertaris PRD
fakfak dan Jubir KNPB fafak saat Ini berada di Reskrim Reskrim polres fafak. Ketua
KNPB fafak dan rombongan sejak pukul 09.00 pagi tadi menuju ke Polres sampai
sekaran belum keluar. Polisi melarang melarang KNPB mengambil gambar saat pemeriksaan
saat ini ini di polres fakfak.
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari