PNWP & KNPB

PERINGATAI 51 TAHUN ANEKSASI WEST PAPUA KEDALAM NKRI, KNPB DAN PRD KAIMANA GELAR DISKUSI PERISTIWA 1 MEI 1963



Sekitar pukul 15.00 atau jam 3 Sore tadi, puluhan Rakyat West Papua berkumpul di secretariat PRD Kaimana untuk mengikuti diskusi tentang Aneksasi Papua  ke dalam Negara Republik Indonesia. Kegiatan yang di gelar oleh KNPB dan Parlemen ini mendapat respon baik dari rakyat. Kegiatan diskusi ini di bawakan oleh pemateri Ketua KNPB Timika Tn. Steven Itlay selaku utusan Pusat KNPB. 
 
Dalam diskusi yang di gelar ini, KNPB dan PRD serta rakyat Papua Barat yang hadir dalam kegiatan setelah mendengar penyampaian materi dari narasumber, melalui diskusi ini di keluarkan pernaytaan sikap sebagai berikut :

1.     Keberadaan Indonesia di Tanah Papua sejak 1 Mei 1963 adalah Ilegal;

2.  Keberadaan Indonesia di Tanah Papua Sejak 1 Mei 1963 merupakan awal terjadinya berbagai tekanan, intimidasi, pembunuhan, pemerkosaan, dan perampasan hak-hak bangsa Papua Barat;

3.   Melihat Semua persoalan dan Penderitaan Bangsa Papua Barat sejak 1 Mei 1963, maka  Rakyat Bangsa Papua Barat menolak keberadaan Indonesia di tanah Papua;

4. Kami rakyat Bangsa Papua Barat di Kaimana meminta kepada PBB dan dunia Internasional untuk meninjau ulang resolusi 1514 dan 1541 tentang pemberian kemerdekaan bagi wilayah yang terjajah, dimana mengacu pada resolusi ini Belanda Pernah memberikan hak kemerdekaan itu sejak tahun 1961;

5.  Untuk mengakhri segala kejahatan Indonesia yang di mulai sejak 1 Mei 1963, Rakyat Bangsa Papua  meminta PBB dan Masyarakat Internasional untuk mencabut resolusi 2504 tahun 1971;

6.  Kami rakyat Bangsa Papua Mendesak PBB segera mengadili Indonesia sesuai mandat resolusi 2621.

7.  Kami meminta kepada PBB agar segera memberikan hak penentuan nasib sendiri (self determaination) bagi rakyat Papua barat; 

Kegiatan diskusi  yang berlangsung kurang lebih 4 jam ini berjalan dengan aman

About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.