Sekitar
pukul 15.00 atau jam 3 Sore tadi, puluhan Rakyat West Papua berkumpul di
secretariat PRD Kaimana untuk mengikuti diskusi tentang Aneksasi Papua ke dalam Negara Republik Indonesia. Kegiatan
yang di gelar oleh KNPB dan Parlemen ini mendapat respon baik dari rakyat.
Kegiatan diskusi ini di bawakan oleh pemateri Ketua KNPB Timika Tn. Steven
Itlay selaku utusan Pusat KNPB.
Dalam diskusi
yang di gelar ini, KNPB dan PRD serta rakyat Papua Barat yang hadir dalam
kegiatan setelah mendengar penyampaian materi dari narasumber, melalui diskusi
ini di keluarkan pernaytaan sikap sebagai berikut :
1. Keberadaan Indonesia di Tanah Papua sejak 1 Mei 1963
adalah Ilegal;
2. Keberadaan Indonesia di Tanah Papua Sejak 1 Mei 1963
merupakan awal terjadinya berbagai tekanan, intimidasi, pembunuhan,
pemerkosaan, dan perampasan hak-hak bangsa Papua Barat;
3. Melihat Semua persoalan dan Penderitaan Bangsa Papua
Barat sejak 1 Mei 1963, maka Rakyat
Bangsa Papua Barat menolak keberadaan Indonesia di tanah Papua;
4. Kami rakyat Bangsa Papua Barat di Kaimana meminta kepada PBB dan dunia
Internasional untuk meninjau ulang resolusi 1514 dan 1541 tentang pemberian
kemerdekaan bagi wilayah yang terjajah, dimana mengacu pada resolusi ini
Belanda Pernah memberikan hak kemerdekaan itu sejak tahun 1961;
5. Untuk mengakhri segala kejahatan Indonesia yang di
mulai sejak 1 Mei 1963, Rakyat Bangsa Papua
meminta PBB dan Masyarakat Internasional untuk mencabut resolusi 2504
tahun 1971;
6. Kami rakyat Bangsa Papua Mendesak PBB segera mengadili
Indonesia sesuai mandat resolusi 2621.
7. Kami meminta kepada PBB agar segera memberikan hak
penentuan nasib sendiri (self determaination)
bagi rakyat Papua barat;
Kegiatan diskusi yang berlangsung kurang lebih 4 jam ini berjalan
dengan aman
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari