Paulus Dawan Armi KNPB Lengkap (doc) |
Timika-KNPBNews,
Penangkapan sewenang-wenang terus terjadi di seluruh Tanah Papua Barat,
kali ini terjadi kepada seorang aktifis KNPB Wilayah Timika, Paulus
Dawan, Penangkapan dilakukan oleh kepolisian POLRES Mimika di
Nawaripi-Timika, Papua.
Kronologis singkatnya :
Pada hari sabtu, 29 Februari 2014 kemarin, jam
07.00 malam; Paulus Dawan ditelepon oleh istrinya Ida Wanma untuk di
jemputnya di Sempan Kompleks Pasar Damai, dan Paulus Dawan merasa takut
karena malam itu lampu padam, maka Paulus bawa dengan parang, alat kerja
babat dihalaman rumahnya. Setelah keluar dari rumah dan sekitar SMA
Negeri 4 Timika masyarakat Moni juga yang mereka ketemu dan masyarakat
Moni itu tangkap Paulus Dawan dan setelah itu Masyarakat Moni telepon
kepolisian dan kepolisian datang tangkap Paulus.
Istrinya Paulus Dawan dia cari selama dua hari dari
malam minggu sampai hari ini selasa, 01 April 2014 tapi tidak tahu
keberadaan suaminya selama dua hari “saya cari Dawan tapi tidak ketemu
tadi pagi jam, 07.00 saya mau cari begini ada dua intel datang kasih
tahu bahwa Paulus Dawan ada di tahanan POLSEK Mimika Baru. Kata ida
meniru kata intel yang datang kasih tahu tadi.
Lanjut Ida bahwa, “Saya tanya ada surat
penangkapankah? tapi intel itu diam, katanya. Terus Ida juga menanyakan
bahwa, “Baru kamu tangkap karena apa? Kata ida lanjutnya tapi Intel itu
tidak jawab. Perempuan Biak ini juga bertanya, “Ada barang bukti? Baru
intel itu menjawab “Dia bawa Parang.” Kata Intel. Sampai saat itu Paulus
Dawan ada dalam Ruang tahanan POLSEK Mimika Baru.
Polisi tidak biasa menangkap orang yang sedang
serang dan menyerang didepan mereka tapi mereka biarkan tetapi Aktifis
KNPB ditangkap tanpa prosedur Hukum yang jelas. Tidak menunjukan surat
penangkapan, tidak datang kasih tahu keluarganya bahwa Paulus Dawan
ditangkap dan masih dalam penjara. Polisi penegak hukum tapi pelanggar
hukum. Kasihan Polisi, Kau Polisi ada diujung tombak di Negara ini,
menerima nama baik dan nama tidak baik ada di tangan anda Polisi. Hentikan penangkapan sewenang-wenang.
Sumber ; http://knpbnews.com/?p=3776
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari