Wenas Kobogau (foto,Dok) |
ANAH WEST PAPUA MASIH DALAM STATUS TANAH JAJAHAN REPUBLIK INDONESIA
Kilas Balik Penjajahan Sejarah 52 Tahun Berintgrasi Dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
Oleh : Wenas Kobogau
I.
Pendahuluan
Sejak 52 (lima puluh dua tahun) tanah west papua “
bergabung” dengan Republik Indonesia keresahan belum sinar dari kehidupan
rakyat Tanah Papua. Perlakuan yang tidak wajar dari Pemerintah Indonesia dan
tindakan –tindakan yang bersifat diskriminasi rasial kaum pendatang dari luar
daerah sangat menekan perasaan rakyat Tanahy Papua.Seolah-olah kami rakyat
Tanah Papua belum benar-benar menjadi bagian dari Bangsa Indonesia.
Perjuangan rakyat Tanah Papua untuk “bergabung” dengan
Indonesia bila dilihat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai “ dengan tahun
1963 membutuhkan waktu 18 tahun dibandungkan dengan daerah-daerah lain di
Indonesia yang yang berjuang selama 5 (lima) tahun 1945 sampai dengan tahun
1949.
Perlakuan yang “ diskriminatif” di segala bidang itu
menujukan bahwa seolah-olah Tanah Papua dan rakyatnya belum sederajat dengan
bansa Indonesia sehingga diperlakukan sebagai “ daerah jajahan” dari Repblik
Indonesia. Apakah benar angapan demikian ?
II. Masalah-masalah proses
sejarah “pegabungan “ wilayah Tanah Papua ke dalam Republik Indonesia .
1.II. Tanah Papua di dalam Proklamasi Indonesia 17
Agustus 1945
2.II. Tanah Papua di dalam Undang-Undang Dasar 1945
Republik Indonesia
3.II. Tanah Papua di Dalam Konferensi Meja Bundar
(KMB)
4.II. Sistem Pemerintah Yang Berlaku di Tanah Papua
setelah 1 Mei 1963
5.II. Operasi Militer Terhadap Rakyat Papua
6.II. Tanah Papua di Dalam Perjanjian-Perjanjian
Internasional
1.II. Tanah
Papua di Dalam Proklamasi 17 agustus 1945
Keutuhan Wilayah tanah jajahan Hindi-Belanda sebelam
perang dunia kedua yang berbatas dari sabang hinga ke merauke telah terpecah ,
karena pada bulan April 1944 tentara sekutu membebaskan tanah papua dari
tentara jepang, Pemerintah Belanda yang ikut serta dalam tentara sekutu
langsung membentuk suatu pemerintahan dengan status keresiden yang
bertanggungjawab langsung kepada MahkotanKejarahan Belanda dan bukan lagi
kebatavia yang pada saat itu Prokelamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17
agustus 1945 diucapakan, wilayah Tanah papua tidak termasuk dalamnya . Jadi
kemerdekaan yang memproklamasikan itu hanya berlaku dari Sabang sampai Maluku .
Kesimpulan secara de facto de jure Tanah Papua atau Irian Barat tidak
termasuk wilayah Indonesia berdasarkan Prklamasikan 17 agustus 1945.
2.II. Tanah
Papua di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Di dalam tiga Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,
UUD 1945, UU RIS dan UUD Sementara tidak terdapat satu pasal pun yang
menyatakan bahwa batas Negara Republik Indoensia dari Sabang sampai ke Merauke,
dan tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Tanah Papua termasuk Wilayah
Indonesia. Ternyata alih-alih yang merancang Undang-undang Dasar itu telah
mengetahui bahwa Tanah Papua tidak termasuk Indonesia, sebagaimana pidato
Presiden Sukarno pada tanggal 15 Agustus 1945 di depan panitia persiapan
Kemerdekaan indonesia mengatakan bahwa : Yang disebut Indonesia adalah
Pulau-Pulau sunda besar( Jawa,Sumatra,Borneo, Celebes). Pulau-Pulau Sunda kecil
yaitu Bali, Lombok,Pulau-pulau Nusa Tenggara Barat dan Timur serta Maluku.
Tetapi untuk keamanan Indonesia dari arah pasifik kita perlu menguasai Tanah
Papua. Jadi, Tanah Papua bukan wilayah Indonesia, melainkan dijadikan daerah
perisai/tameng atau bumper bagi Republik Indonesia. Maksud sukarno inilah
yang kemudian diwujudkan dalam komandao Trikora di Yogyakarta pada 19 desember
1961.
3.II. Tanah
Papua di Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Pada tanggal 27 Desember 1949 Pemerintah Belanda siap
menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia melaui konferensi Meja Bundar
(KMB). Tetapi sebelum tanggal tersebut Pemerintah Belanda mengeluarkan satu
Undang-Undang untuk tetap mempertahankan status quo atas Tanah Papua, yaitu
undang-undang No. 1 Tahun 1950 tanggal 22 Desember 1945 ( Staatsblad J 578).
Berdasarkan undang-uandang itu, pada tanggal 27 Desember 1949 ketika Belanda
menandatangan penyerahan kedaulatan kepada republik indonesia, maka Gubernur
Jan Van Echout di Hollandia memproklaminkan Provinsi West Papua Niew-Guinea
bersamaan itu juga dikeluarkan mata uang Nieuw-Guinea Golden, dan peraturan
pemerintah bewindsregeling Nieuw-Guinea untuk mengatur sistem Pemerintahannya.
Dengan adanya proklamasi dari Pemerintah Belanda itu
semakain memantapkan penjajahannya atas Tanah Papua yang tetap berlaku sampai
pada tanggal 1 Oktober 1962, saat penyerahan wilayah tanah ini oleh Pemerintah
Belanda kepada UNTEA sesuai dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Dengan
demikian penyerahan Belanda kepada UNTEA adalah Tanah jajahan West Nieuw-Guinea
dengan Rakyat Papua yang belum merdeka. Demikian juga penyerahan pada tanggal 1
Mei 1963 dari UNTEA kepada Pemerintah indonesia adalah penduduknya masih
tersimpan dalam pasal XVIII dari Perjanjian New York. Bilamana pelaksanaan
Perjanjian New York itu pada tahun 1969, disitulah baru rakyat Papua
berdasarkan pasal XVIII itu dapat memutuskan apakah mereka mempercayakan
kedaulatannya kepda Republik indonesia, ataukah dapat mempergunakannya sendiri
untuk membentuk satu Negara Papua yang Merdeka.
4.II. Sistem
Pemerintah Yang Berlaku di Tanah Papua setelah 1 Mei 1963
Setelah pemerintah indonesia menerima daerah ini dari
UNTEA tidak lansung mengeluarkan undang-undang untuk mengangkata daerah tiu
menjadi daerah Republik Indonesia sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 agar supaya
penduduk Tanah Papua dinaturalisai dan diberi hak sebagai warga negara
Indonesia yang merdeka . Melahinkan pemerintah indonesia hanya mengeluarkan
satu penetapan presiden (Panpres) nomor 1 tahun 1963. Kemudian Penpres Nomor 1
tahun 1963 itu tidak pernah dimajukan ke parlemen untuk ditetapkan sebagai
peraturan pemerintah penganti Undang-undang sesuai denganbunyi pasal 20 UUD
1945.
Berdasarkan tidak adanya kepastian hukum dalam
mengatur pemerintahan, mengakibatkan status daerah ini mengambang tidak pasti
di dalam Negara Republik indonesia. Sehingga mengakibatkan daerah ini tetap
dalam status “tanah Jajahan” di turut menikmati hak-hak warga sipil di dalam
negara ini. Terjadi diskriminasi rasial didalam negara yang mempunyai falsafa
Pancasila, dimana sila ketuhanana yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradap dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak tidak berlaku
bagi rakyat tanah papua, hanya berlaku di rakyat di daerah-daerah lain, karena
memang orang papua bukan bagian dari Bangsa indonesia.
Rakyat Tanah Papua tidak pernah diberi kesempatan
untuk berintegrasi di bidang pemerintahan baik di pemerintah pusat atau di
pemerintah daerah provinsi lainnya. Tidak ada orang papua yang diangkat menjadi
menteri, Dirjen, sekjen dan jabatan-jabatan lainnya di tingkat Depertemen. Pada
provinsi-provinsi di seluruh indonesia tidak ada seorang papua pun yang
diangkat sebagai Gubernur, Bupati, Waki kota,Camat, kepala dinas, kepala
biro,Kakaanwil dan lain sebagainya. Sebalinya di tanah papua, Bangsa Indonesia
dari sabang sampai maluku masuk membanjiri wilayah ini dan semua jabatan mereka
rebut dari orang-orang papua. Mulai dari jabata Eselon I,II,III dan IV
mereka mendudukinya. Akibatnya orang-orang papua tergusur dan digusur kebelakang,
tinggal terjadi penonton dan orang asing di negeri sendiri. Mengapa
terjadi demikian ? Karena atatus tanah papua masih dalam tanah jajahan
dan belum merdeka sejak jaman belanda sampai indonesia sekarang ini. Mungking
dapat diberi alasan bahwa kondisi itu disebabkan belum ada “ kader-kader” orang
papua untuk menduduki jabatan-jabatan sesebut. pertanyaan adalah kalau begitu
selama kurang waktu dari 52 (lima puluh dua ) tahun daerah ini menjadi bagian
dari wilayah Republik Indonesia, apa saja yang diperbuat oleh pemerintah dan
bangsa Indonesia sehingga tidak mampu menyiapkan manusia papua yang di angkap
sebagai “saudar-saudara” itu ? Kesempulannya disebabkan negeri dan rakyat
Tanah Papua belum Merdeka.
5.II. Operasi
Militer Terhadap Rakyat Papua
Umtuk meredam gejolak sosial yang timbul di dalam
masyarakat karena perlakukan pemerintah yang dirasakan diskriminatif rasial itu
, tidak melaui cara yang besar. Suatu pola pembangunan yang benar-benar rakyat
tanah papua, melibatkan mereka sebagai pelaku pembangunan. Akan tetapi
kenyataan mereka hanya sebagai obyek pelengkap saja. Akibatnya timbul keresahan
dan gejolak yang berkembang sehingga diangkap mengganggu keamanaan dan
ketertiban masyarakat. Menghadapi gejolak semacam itu bukannya pemerintah
mengadakan pendekatan yang persuasif tetapi langsung dihadapi dengan senjata
moderen, mereka ditembak dan dibunuh tanpa berperikemanusiaan. Akhirnya wilayah
tanah papua ditetapkan sebagai Daerah Operasi militer (DOM), padahal daerah itu
bukan daera “DOM” tetapi yang semula aman dan damai.
Pemerintah indonesia hanya berupaya menguasai dareah
ini, kemudian merencanakan pemusnahan Etnis Melanesia dan
mengantinya dengan etnis melayudari indonesia. Hal ini terbukti dengan
mendatangkan transmigrasi dari luar daerah dalam jumlah yang banyak untuk
mendiami lembaga-lembaga yang subur di Tanah Papua. Dua macam Operasi yaitu Operasi
Militer dan Operasi Transmigrasi menunjukkan indekasi yang tidak
diragukan lagi dari maksud dan tujuan untuk menghilangkan Ras Melanesia
di atas Tanah Papua. Rakyat Papua yang terbunuh dalam operasi-operasi militer
di daerah-daerah terpencil atau pelosok pedalaman dilakukan tanpa prosedur
dan pandang bulu apakah orang dewasa atau anak-anak. Memang ironi,
ketidak berpihkan hukum yang adil menyebabkan nilai orang Papua dimata aparat
keamanan Pemerintah indonesia tidak lebih dari seekor binatang buruhan.
6.II. Tanah
Papua di Dalam Perjanjian-Perjanjian Internasional
Irian Jaya (Tanah Papua) bergabung dengan republik
indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 di atur melaui dua perjanjian internasional,
yaitu :
a.
Perjanjian New York 15 Agustus 1962
b.
Perjanjian Roma tanggal 30 September 1962
Perjanjian New York tanggal 15 agustus 1962 mengatur
Hak Asasi penduduk Irian jaya (Tanah Papua) dengan ketentuan bahwa pada tahun
1969 akan diadakan Hak penetuan Nasib sendiri (Act of Free Choice), apakah
rakyat Irian Barat (Tanah Papua) ingin tetap dengan Indonesia atau memisakan
diri dengan mendirikan Negara Merdeka sendiri.
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini dipenuhi dengan
tindakan rekayasan dan intimidasi dari pemerintah indonesia dengan dukungan
angkatan bersenjata sehingga pelaksanaannya tidak adil dan tidak menghormati
Hak Asasi Manusi di Tanah Papua. Mereka semua yang diangkap dan dipenjarakan
serta langsung diadili ,melalui pengadilan-pengadilan di seluruh Irian Papua
(Tanah Papua).
Pembentukan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat
(PEPERA) dimana keanggotaannya di tentukan sendiri olah Pemerintah Indonesia.
Jumlah perserta jumlah musyawarah sebelumnya adalah 1020 (seribu dua puluh)
orang dengan mengunakan cara voting dimana tim pemerintah telah mempersiapkan
satu keputusan, kemudian dibacakan dimuka sidang dan ditanyakan kepada semua
peserta dengan suara bulat mereka menyutujuibergabung dengan indonesia.
Tindakan atau cara tersebut sangat merugikan rakyat
irian Barat(Tanah Papua). Sebab dari jumlah penduduka 800.000 orang pada waktu
itu hanya 1.020 orang yang memberikan suara, sedangakan sisanya tidak
memberikan suara sebanyak 699.980 orang,.Unsur demkrasi dan keadilan
diabaikan. Tindakan ini dilakukan karena pemerintah indonesia sangat “
untuk mengambil Tanah papua dengan ingin menguasai kekayaan sumber daya
alamnya, menempatkan kelebihan penduduk di pulau jawa dalam pola transmigrasi,
membangun pertahanan militer untuk menghadapi ancaman dari samundra
pasifik. Itu landasan berpikir pemimpin-pemimpin indonesia pada waktu itu dan
mungkin juga pada masa sekarang.
Perjanjian Rom tanggal 30 September 1962, di buat di
Roma setelah perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian ini
ditandatangan oleh tiga Negara , yaitu Republik Indonesia, Kerajaan Belanda dan
Amerika Serikat. Dalam perjanjian itu ditentukan bahwa indonesia berkuasa atas
Tanah Papua selama 25 (dua Puluh lima) tahun terhitung sejak 1 Mei 1963 ,
setela itu Indonesia melepaskan Tanah Papua untuk membentuk satu pemerintahan
sendiri (Merdeka).
Pemerintah Amerika Serikat menunjang dengan menyediakan
dana sebesar U$$ 25 juta setiap tahun Pemerintah Indonesia diperkenankan untuk
mendatangkan transmigrasi ke Tanah Papua, membuka pertambangan, mengelola hasil
hutan dan lain sebagainya. Kenyataannya, pemerintah indonesia hanya
melaksanakan transmigrasi, sedangkan sector pertambangan dan kehutanan
diberikan untuk kelolah oleh penguasa-penguasa swasta. Sampai hari ini
nempaknya penggunaan dana yang begitu besar selama 30 tahun tidak dimanfaatkan
untuk membangun masyarakat Pribumi West Papua, masih berada di bawah garis
kemiskinan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dan merenung
kembali nasib anak cucu kami Rakyat Tanah Papua kemudian hari. Hal ini diajukan
berdasarkan kurang waktu yang di tentukan bagi pemerintah indonesia dalam
perjanjian Roma telah terlampaui yaitu dari tanggal 1 Mei 1963 sampai 1988
indonesia berkuasa diatas tanah papua barat.
III. Penutup
Kemerdekaan Bangsa Papua Barat Merupakan Kewajibang
Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Hukum Internasional
Jogyakarta 16 Maret 2014
Penulis Adalah Wenas kobogau Anggota Aliansi Mahasiswa
Papua (AMP) Komite Kota Bandung
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari