Opini

TANAH WEST PAPUA MASIH DALAM STATUS TANAH JAJAHAN REPUBLIK INDONESIA

Wenas Kobogau (foto,Dok)


ANAH WEST PAPUA MASIH DALAM STATUS TANAH JAJAHAN REPUBLIK INDONESIA

Kilas Balik Penjajahan Sejarah 52 Tahun Berintgrasi Dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Oleh : Wenas Kobogau

        I.           Pendahuluan
Sejak 52 (lima puluh dua tahun) tanah west papua “ bergabung” dengan Republik Indonesia keresahan belum sinar dari kehidupan rakyat Tanah Papua. Perlakuan yang tidak wajar dari Pemerintah Indonesia dan tindakan –tindakan yang bersifat diskriminasi rasial kaum pendatang dari luar daerah sangat menekan perasaan rakyat Tanahy Papua.Seolah-olah kami rakyat Tanah Papua belum benar-benar menjadi bagian dari Bangsa Indonesia.

Perjuangan rakyat Tanah Papua untuk “bergabung” dengan Indonesia bila dilihat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai “ dengan tahun 1963 membutuhkan waktu 18 tahun dibandungkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang yang berjuang selama 5 (lima) tahun 1945 sampai dengan tahun 1949.

Perlakuan yang “ diskriminatif” di segala bidang itu menujukan bahwa seolah-olah Tanah Papua dan rakyatnya belum sederajat dengan bansa Indonesia sehingga diperlakukan sebagai “ daerah jajahan” dari Repblik Indonesia. Apakah benar angapan demikian ?

II.        Masalah-masalah proses sejarah “pegabungan “ wilayah Tanah Papua ke dalam Republik Indonesia .

1.II. Tanah Papua di dalam Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945

2.II. Tanah Papua di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

3.II. Tanah Papua di Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)

4.II. Sistem Pemerintah Yang Berlaku di Tanah Papua setelah 1 Mei 1963

5.II. Operasi Militer Terhadap Rakyat Papua

6.II. Tanah Papua di Dalam Perjanjian-Perjanjian Internasional

1.II. Tanah Papua di Dalam Proklamasi 17 agustus 1945

Keutuhan Wilayah tanah jajahan Hindi-Belanda sebelam perang dunia kedua yang berbatas dari sabang hinga ke merauke telah terpecah , karena pada bulan April 1944 tentara sekutu membebaskan tanah papua dari tentara jepang, Pemerintah Belanda yang ikut serta dalam tentara sekutu langsung membentuk suatu pemerintahan dengan status keresiden yang bertanggungjawab langsung kepada MahkotanKejarahan Belanda dan bukan lagi kebatavia yang pada saat itu Prokelamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 diucapakan, wilayah Tanah papua tidak termasuk dalamnya . Jadi kemerdekaan yang memproklamasikan itu hanya berlaku dari Sabang sampai Maluku . Kesimpulan secara de facto de jure Tanah Papua atau Irian Barat tidak termasuk wilayah Indonesia berdasarkan Prklamasikan 17 agustus 1945.

2.II. Tanah Papua di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia

Di dalam tiga Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, UUD 1945, UU RIS dan UUD Sementara tidak terdapat satu pasal pun yang menyatakan bahwa batas Negara Republik Indoensia dari Sabang sampai ke Merauke, dan tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Tanah Papua termasuk Wilayah Indonesia. Ternyata alih-alih yang merancang Undang-undang Dasar itu telah mengetahui bahwa Tanah Papua tidak termasuk Indonesia, sebagaimana pidato Presiden Sukarno pada tanggal 15 Agustus 1945 di depan panitia persiapan Kemerdekaan indonesia mengatakan bahwa : Yang disebut Indonesia adalah Pulau-Pulau sunda besar( Jawa,Sumatra,Borneo, Celebes). Pulau-Pulau Sunda kecil yaitu Bali, Lombok,Pulau-pulau Nusa Tenggara Barat dan Timur serta Maluku. Tetapi untuk keamanan Indonesia dari arah pasifik kita perlu menguasai Tanah Papua. Jadi, Tanah Papua bukan wilayah Indonesia, melainkan dijadikan daerah perisai/tameng atau bumper bagi Republik Indonesia. Maksud sukarno inilah yang kemudian diwujudkan dalam komandao Trikora di Yogyakarta pada 19 desember 1961.

3.II. Tanah Papua di Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)

Pada tanggal 27 Desember 1949 Pemerintah Belanda siap menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia melaui konferensi Meja Bundar (KMB). Tetapi sebelum tanggal tersebut Pemerintah Belanda mengeluarkan satu Undang-Undang untuk tetap mempertahankan status quo atas Tanah Papua, yaitu undang-undang No. 1 Tahun 1950 tanggal 22 Desember 1945 ( Staatsblad J 578). Berdasarkan undang-uandang itu, pada tanggal 27 Desember 1949 ketika Belanda menandatangan penyerahan kedaulatan kepada republik indonesia, maka Gubernur Jan Van Echout di Hollandia memproklaminkan Provinsi West Papua Niew-Guinea bersamaan itu juga dikeluarkan mata uang Nieuw-Guinea Golden, dan peraturan pemerintah bewindsregeling Nieuw-Guinea untuk mengatur sistem Pemerintahannya.

Dengan adanya proklamasi dari Pemerintah Belanda itu semakain memantapkan penjajahannya atas Tanah Papua yang tetap berlaku sampai pada tanggal 1 Oktober 1962, saat penyerahan wilayah tanah ini oleh Pemerintah Belanda kepada UNTEA sesuai dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Dengan demikian penyerahan Belanda kepada UNTEA adalah Tanah jajahan West Nieuw-Guinea dengan Rakyat Papua yang belum merdeka. Demikian juga penyerahan pada tanggal 1 Mei 1963 dari UNTEA kepada Pemerintah indonesia adalah penduduknya masih tersimpan dalam pasal XVIII dari Perjanjian New York. Bilamana pelaksanaan Perjanjian New York itu pada tahun 1969, disitulah baru rakyat Papua berdasarkan pasal XVIII itu dapat memutuskan apakah mereka mempercayakan kedaulatannya kepda Republik indonesia, ataukah dapat mempergunakannya sendiri untuk membentuk satu Negara Papua yang Merdeka.

4.II. Sistem Pemerintah Yang Berlaku di Tanah Papua setelah 1 Mei 1963

Setelah pemerintah indonesia menerima daerah ini dari UNTEA tidak lansung mengeluarkan undang-undang untuk mengangkata daerah tiu menjadi daerah Republik Indonesia sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 agar supaya penduduk Tanah Papua dinaturalisai dan diberi hak sebagai warga negara Indonesia yang merdeka . Melahinkan pemerintah indonesia hanya mengeluarkan satu penetapan presiden (Panpres) nomor 1 tahun 1963. Kemudian Penpres Nomor 1 tahun 1963 itu tidak pernah dimajukan ke parlemen untuk ditetapkan sebagai peraturan pemerintah penganti Undang-undang sesuai denganbunyi pasal 20 UUD 1945. 

Berdasarkan tidak adanya kepastian hukum dalam mengatur pemerintahan, mengakibatkan status daerah ini mengambang tidak pasti di dalam Negara Republik indonesia. Sehingga mengakibatkan daerah ini tetap dalam status “tanah Jajahan” di turut menikmati hak-hak warga sipil di dalam negara ini. Terjadi diskriminasi rasial didalam negara yang mempunyai falsafa Pancasila, dimana sila ketuhanana yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak tidak berlaku bagi rakyat tanah papua, hanya berlaku di rakyat di daerah-daerah lain, karena memang orang papua bukan bagian dari Bangsa indonesia.

Rakyat Tanah Papua tidak pernah diberi kesempatan untuk berintegrasi di bidang pemerintahan baik di pemerintah pusat atau di pemerintah daerah provinsi lainnya. Tidak ada orang papua yang diangkat menjadi menteri, Dirjen, sekjen dan jabatan-jabatan lainnya di tingkat Depertemen. Pada provinsi-provinsi di seluruh indonesia tidak ada seorang papua pun  yang diangkat sebagai Gubernur, Bupati, Waki kota,Camat, kepala dinas, kepala biro,Kakaanwil dan lain sebagainya. Sebalinya di tanah papua, Bangsa Indonesia dari sabang sampai maluku masuk membanjiri wilayah ini dan semua jabatan mereka rebut dari orang-orang papua. Mulai dari jabata  Eselon I,II,III dan IV mereka mendudukinya. Akibatnya orang-orang papua tergusur dan digusur kebelakang, tinggal terjadi penonton dan orang asing di negeri sendiri. Mengapa terjadi demikian ? Karena atatus tanah papua masih dalam tanah jajahan dan belum merdeka sejak jaman belanda sampai indonesia sekarang ini. Mungking dapat diberi alasan bahwa kondisi itu disebabkan belum ada “ kader-kader” orang papua untuk menduduki jabatan-jabatan sesebut. pertanyaan adalah kalau begitu selama kurang waktu dari 52 (lima puluh dua ) tahun daerah ini menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia, apa saja yang diperbuat oleh pemerintah dan bangsa Indonesia sehingga tidak mampu menyiapkan manusia papua yang di angkap sebagai “saudar-saudara” itu ? Kesempulannya disebabkan negeri dan rakyat Tanah Papua belum Merdeka.

5.II. Operasi Militer Terhadap Rakyat Papua

Umtuk meredam gejolak sosial yang timbul di dalam masyarakat karena perlakukan pemerintah yang dirasakan diskriminatif rasial itu , tidak melaui cara yang besar. Suatu pola pembangunan yang benar-benar rakyat tanah papua, melibatkan mereka sebagai pelaku pembangunan. Akan tetapi kenyataan mereka hanya sebagai obyek pelengkap saja. Akibatnya timbul keresahan dan gejolak yang berkembang sehingga diangkap mengganggu keamanaan dan ketertiban masyarakat. Menghadapi gejolak semacam itu bukannya pemerintah mengadakan pendekatan yang persuasif tetapi langsung dihadapi dengan senjata moderen, mereka ditembak dan dibunuh tanpa berperikemanusiaan. Akhirnya wilayah tanah papua ditetapkan sebagai Daerah Operasi militer (DOM), padahal daerah itu bukan daera “DOM” tetapi yang semula aman dan damai.

Pemerintah indonesia hanya berupaya menguasai dareah ini, kemudian merencanakan pemusnahan Etnis Melanesia dan mengantinya dengan etnis melayudari indonesia. Hal ini terbukti dengan mendatangkan transmigrasi dari luar daerah dalam jumlah yang banyak untuk mendiami lembaga-lembaga yang subur di Tanah Papua. Dua macam Operasi yaitu Operasi Militer dan Operasi Transmigrasi menunjukkan indekasi yang tidak diragukan lagi dari maksud dan tujuan untuk menghilangkan Ras Melanesia di atas Tanah Papua. Rakyat Papua yang terbunuh dalam operasi-operasi militer di daerah-daerah terpencil atau pelosok pedalaman dilakukan tanpa prosedur  dan pandang bulu apakah orang dewasa atau anak-anak. Memang ironi, ketidak berpihkan hukum yang adil menyebabkan nilai orang Papua dimata aparat keamanan Pemerintah indonesia tidak lebih dari seekor binatang buruhan.

6.II. Tanah Papua di Dalam Perjanjian-Perjanjian Internasional

Irian Jaya (Tanah Papua) bergabung dengan republik indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 di atur melaui dua perjanjian internasional, yaitu :

a.   Perjanjian New York 15 Agustus 1962

b.   Perjanjian Roma tanggal 30 September 1962

Perjanjian New York tanggal 15 agustus 1962 mengatur Hak Asasi penduduk Irian jaya (Tanah Papua) dengan ketentuan bahwa pada tahun 1969 akan diadakan Hak penetuan Nasib sendiri (Act of Free Choice), apakah rakyat Irian Barat (Tanah Papua) ingin tetap dengan Indonesia atau memisakan diri dengan mendirikan Negara Merdeka sendiri.

Dalam pelaksanaan Perjanjian ini dipenuhi dengan tindakan rekayasan dan intimidasi dari pemerintah indonesia dengan dukungan angkatan bersenjata sehingga pelaksanaannya tidak adil dan tidak menghormati Hak Asasi Manusi di Tanah Papua. Mereka semua yang diangkap dan dipenjarakan serta langsung diadili ,melalui pengadilan-pengadilan di seluruh Irian Papua (Tanah Papua).

Pembentukan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dimana keanggotaannya di tentukan sendiri olah Pemerintah Indonesia. Jumlah perserta jumlah musyawarah sebelumnya adalah 1020 (seribu dua puluh) orang dengan mengunakan cara voting dimana tim pemerintah telah mempersiapkan satu keputusan, kemudian dibacakan dimuka sidang dan ditanyakan kepada semua peserta dengan suara bulat mereka menyutujuibergabung dengan indonesia.

Tindakan atau cara tersebut sangat merugikan rakyat irian Barat(Tanah Papua). Sebab dari jumlah penduduka 800.000 orang pada waktu itu hanya 1.020 orang yang memberikan suara, sedangakan sisanya tidak memberikan suara sebanyak 699.980 orang,.Unsur demkrasi dan keadilan diabaikan.  Tindakan ini dilakukan karena pemerintah indonesia sangat “ untuk mengambil Tanah papua dengan ingin menguasai kekayaan sumber daya alamnya, menempatkan kelebihan penduduk di pulau jawa dalam pola transmigrasi, membangun pertahanan militer untuk menghadapi ancaman dari samundra  pasifik. Itu landasan berpikir pemimpin-pemimpin indonesia pada waktu itu dan mungkin juga pada masa sekarang.

Perjanjian Rom tanggal 30 September 1962, di buat di Roma setelah perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian ini ditandatangan oleh tiga Negara , yaitu Republik Indonesia, Kerajaan Belanda dan Amerika Serikat. Dalam perjanjian itu ditentukan bahwa indonesia berkuasa atas Tanah Papua selama 25 (dua Puluh lima) tahun terhitung sejak 1 Mei 1963 , setela itu Indonesia melepaskan Tanah Papua untuk membentuk satu pemerintahan sendiri (Merdeka).

Pemerintah Amerika Serikat menunjang dengan menyediakan dana sebesar U$$ 25 juta setiap tahun Pemerintah Indonesia diperkenankan untuk mendatangkan transmigrasi ke Tanah Papua, membuka pertambangan, mengelola hasil hutan dan lain sebagainya. Kenyataannya, pemerintah indonesia hanya melaksanakan transmigrasi, sedangkan sector pertambangan dan kehutanan diberikan untuk kelolah oleh penguasa-penguasa swasta. Sampai hari ini nempaknya penggunaan dana yang begitu besar selama 30 tahun tidak dimanfaatkan untuk membangun masyarakat Pribumi West Papua, masih berada di bawah garis kemiskinan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dan merenung kembali nasib anak cucu kami Rakyat Tanah Papua kemudian hari. Hal ini diajukan berdasarkan kurang waktu yang di tentukan bagi pemerintah indonesia dalam perjanjian Roma telah terlampaui yaitu dari tanggal 1 Mei 1963 sampai 1988 indonesia berkuasa diatas tanah papua barat.

III.     Penutup

Kemerdekaan Bangsa Papua Barat Merupakan Kewajibang Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Hukum Internasional

Jogyakarta 16 Maret 2014

Penulis Adalah Wenas kobogau Anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bandung

About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.