![]() |
Ketua AJI Jayapura saat menyampaikan situasi kebebasan Pers di Papua di hadapan sub komisi HAM parlemen Uni Eropa (Dok. EU) |
Jayapura, 23/1 (Jubi) – Hari ini (23/1) subkomite hak asasi
manusia dari parlemen Uni Eropa di Brussels mengadakan sidang dengar pendapat
tentang situasi hak asasi manusia di Papua Barat , Indonesia, pukul 11.15 –
12.45 waktu setempat.Selama pertemuan satu jam, ketua sidang memberikan gambaran
laporan hak asasi manusia yang telah mereka terima dalam persiapan untuk
pertemuan tersebut. Ketua sidang mengatakan sekelompok besar LSM HAM nasional
dan internasional telah mengirimkan surat kepada anggota subkomite HAM Parlemen
Uni Eropa.
Victor Mambor dari Aliansi Jurnalis Independen
(AJI)-Jayapura, menyampaikan daftar kasus intimidasi dan kekerasan terhadap
wartawan di Papua selama lima tahun terakhir dan menyerukan kepada Uni Eropa
untuk menjamin perlindungan kepada wartawa dan kebebasan pers di Papua.
“Masih ada standar ganda yang diterapkan di Papua dan Indonesia terhadap kebebasan pers dan penerapan Undang-Undang Pokok Pers, No. 40 Tahun 1999.” kata Mambor.
“Masih ada standar ganda yang diterapkan di Papua dan Indonesia terhadap kebebasan pers dan penerapan Undang-Undang Pokok Pers, No. 40 Tahun 1999.” kata Mambor.
Dalam hearing ini, Mambor menjelaskan AJI telah
mendokumentasikan 22 kasus ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis di Papua
pada tahun 2013.
“Kami menyampaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua selama lima tahun
terakhir, akses jurnalis asing ke Papua dan standar ganda UU Pokok Pers yang
diterapkan di Papua terhadap media lokal,” tambah Mambor).
Anggota Parlemen Eropa menekankan bahwa situasi di Papua
Barat telah terlalu lama diabaikan dalam diskusi dan menyerukan sebuah
keterlibatan lebih dekat.
Menurut Victor Mambor, sidang dengar pendapat ini digagas
oleh Leonidas Donsky, anggota Parlemen Uni Eropa dari Finlandia. Donsky merasa
perlu mendapatkan informasi terkini tentang situasi HAM di Papua, sebelum Uni
Eropa menyetujui kerjasama baru dengan Indonesia. Ana Maria Gomes, anggota
Parlemen Uni Eropa dari Portugal, lanjut Mambor, juga mengatakan awal pekan
ini, urusan luar negeri komite parlemen Uni Eropa akan mengadopsi laporan
tentang situasi HAM di Papua yang dilaporkan sebelum hearing, untuk menyiapkan
kemitraan dan kerjasama kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa. Anggota
Parlemen Eropa Anamaria Gomes menekankan bahwa perjanjian ini harus menjadi
kerangka kerja bagi parlemen untuk melihat lebih jauh ke dalam kondisi di Papua
Barat.
Norman Voss, organisasi Hak Asasi Manusia dan Perdamaian
untuk Papua, sebuah koalisi internasional dari organisasi berbasis agama dan
masyarakat sipil (ICP), menyerukan pembebasan semua tahanan politik di Papua
dan mengingatkan kunjungan luar biasa dalam mekanisme HAM PBB ke Papua.
“Papua harus dibuka dan norma-norma hak asasi manusia internasional diterapkan pada orang Papua. Perubahan yang damai dan berkelanjutan tidak bisa diharapkan dalam iklim ketakutan dan represi dari perbedaan pendapat politik . ”
“Papua harus dibuka dan norma-norma hak asasi manusia internasional diterapkan pada orang Papua. Perubahan yang damai dan berkelanjutan tidak bisa diharapkan dalam iklim ketakutan dan represi dari perbedaan pendapat politik . ”
Pada bulan Juni 2013, Komite Hak Asasi Manusia hak-hak sipil
dan politik PBB di Jenewa telah mendesak Indonesia untuk mencabut pembatasan
terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di Papua.
Zely Ariane dari Solidaritas Nasional Papua di Jakarta
menjelaskan bahwa, “pemerintah Indonesia harus mengakui bahwa keadaan hak asasi
manusia di Papua serius.”
Dia menyerukan kepada Uni Eropa untuk menekan pemerintah Indonesia agar melanjutkan komitmen mereka untuk melakukan dialog dengan orang Papua. (Jubi/Eveert Joumilena)
Dia menyerukan kepada Uni Eropa untuk menekan pemerintah Indonesia agar melanjutkan komitmen mereka untuk melakukan dialog dengan orang Papua. (Jubi/Eveert Joumilena)
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari