Biak, KNPBnews
– Hanya karena pimpin demo damai tuntut Papua Merdeka, Pieter
Manggaprow ditangkap Polisi pada 19 Oktober 2013 lalu di Pendopo Adat
Sorido, Biak dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Biak, dan dijerat
dengan pasal Makar.Piether Manggaprow saat itu memimpin ratusan masyarakat West Papua di Biak melakukan aksi damai untuk memperingati hari jadinya manifesto politik West Papua, 19 Oktober 1961, dan pembentukan Negara Republik Federal Papua Barat.
Saat itu, 40 an orang ikut ditangkap. Mereka dipaksa Polisi untuk tanda tangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tuntut Papua Merdeka. Mereka dipulangkan dan Pieter ditahan dan dijerat dengan pasal 106 KUHP jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan penghasutan.
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari