Ilustras.
Pengibarab Bendera Bintang Kejora West Papua di Timika (SCK
|
Timika-: Masyarakat
Kwamki Baru Timika-Papua yang pernah mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada
tanggal 1 Mei 2013 lalu sedang menjalankan proses persidangan di Pengadilan
Negeri Timika. Pada tanggal, 11 September 2013 lalu Surat Dakwaan di bacakan
oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam dakwaannya di dakwakan dengan pasal 106
KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP
tentang Perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR).
Setelah itu tanggal 18 September 2013 pemeriksaan
saksi yang di hadirkan oleh JPU tetapi saksi dari anggota kepolisian Resort
Mimika yang datang tangkap ke lima terdakwa itu tidak hadir dalam persidangan,
maka sidang ditunda tanggal 25 September 2013, sidang ketiga 25/9 ini juga
saksi itu juga tidak hadir, selanjutnya tunda juga sampai 2 Oktober 2013,
persidangan kali ini juga saksi tidak hadir.
Saksi yang di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
ini tidak hadir dalam tiga kali persidangan ini, Kepolisian Resort Mimika yang
juga terlibat menangkap, menyiksa dan memukul dalam tahanan Polres Mimika,
mereka (polisi) itu juga dijadikan sebagai saksi. Karena takut sebagai SAKSI
dari anggota kepolisian dari Resort Mimika tidak hadir dan sidang di tunda pada
tanggal 10 Oktober 2013.
Masing-masing kelima orang yang didakwakan Perkara
Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (MAKAR) pasal 106 KUHP Jo
Pasal 55 KUHP, Subsider Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP ialah:
- Gero B. Domi Mom (Tokoh Masyarakat Amungme)
- Pdt. Musa Elas (Tokoh Agama/Gereja)
- Alpius Uamang (Kepala Desa Jila)
- Yakob Onawame (Tokoh Pemuda Amungme)
- Eminus Waker (Tokoh Pemuda)
Kepolisian Republik Indonesia tahu menangkap orang
tanpa prosedur hukum, seketika diperhadapkan di pengadilan tidak tahu
bertanggungjawab. Polisi yang termasuk sebagai penangkap ke-5 masyarakat mereka
juga yang termasuk sebagai SAKSI, benarkah? Hukum Indonesia begitu? Apakah
hukum Indonesia mengijinkan Polisi yang menangkap mereka sendiri (polisi) itu
menjadi SAKSI. Hahaha..ha.. Lucu ya hukum kaya begitu.
Sumber : http://knpbnews.com
Sumber : http://knpbnews.com
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari