Ilustrasi Represifitas Aparat Keamanan (Jubi/ist) |
“Situasi sidang cukup represif. Pengamanan di ruang sidang dilakukan oleh anggota TNI berpakaian preman,” ungkap Ivone Tetjuari, salah satu pengacara kasus ini kepada tabloidjubi.com via seluler, Selasa (29/10) siang.
Persidangan Kasus Makar ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring, Anggota Hakim, Ronald Lauterboom dan Abdul Gafur Bungin. Sedangkan Paniteranya Isak Samuel Fairyo. Dua terdakwa lain yang juga terjerat Pasal Makar dan kepemilikan bahan peledak, senjata dan senjata tajam ini adalah Oktovianus Warnares dan George Simyapen.
Terkait pelaksanaan persidangan ini, Gustaf Kawer menilai ada kelalaian yang dilakukan hakim karena hakim tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa karena sebenarnya penting bagi terdakwa bagi pembelaan dirinya sendiri.
Masih berkenaan dengan persidangan ini, tabloidjubi.com yang menghubungi Demianus Rumbiak, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Papua via seluler tidak dapat tersambung karena tidak aktif. (Jubi/Aprila Wayar)
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari