Penulis : Yermias Degei |
Dibaca 293 kali | Minggu, 22 September 2013 20:34
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Direktur Eksekutif Lembaga
Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan
Christian Warinussy menegaskan, orang asli Papua memunyai hak untuk menentukan
nasif sendiri.
"Saya ingin menegaskan bahwa Orang Asli Papua
sebagai salah satu rumpun ras Melanesia sebagai warga dunia dan masyarakat adat
memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination),"
kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan yang diterima
majalahselangkah.com, Minggu, (21/09/13).
Aktivis hak asasi manusia di Tanah Papua yang telah
meraih Penghargaan di bidangHAM pada tingkat internasional (John Humphrey
Freedom Award dari Canada Tahun 2005) itu menilai hak penentuan nasif sendiri
sejalan dengan isi Deklarasi Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Serta, kata dia, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) serta Kovenan Hak-hak Sipil
dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) serta
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples).
"Saya mengingatkan semua pihak otoritas di Tanah
Papua dan Indonesia umumnya bahwa persoalan yang sangat mendasar saat ini di
Tanah Papua bukanlah soal kesejahteraan dan ekonomi. Tetapi, soal perbedaan
pandangan tentang sejarah politik dalam konteks integrasi Papua kedalam NKRI
yang secara hukumi nternasional belum selesai," katanya.
Yan yang juga Anggota Steering Commitee FOKER
LSM se-Tanah Papua itu lebih jauh menjelaskan, hal itu telah menjadi sebab
hingga soal Papua dibawa untuk terus dibahas dalam forum-forum internasional
sepertihalnya Melanesian Spearhead Group (MSG) belum lama ini di Kanaky,
New Caledonia.
"Di dalam forum MSG Summit ke-19 tersebut
jelas-jelas para Pemimpin MSG menyatakan bahwa mereka mengakui pelanggaran hak
asasi manusia di Tanah Papua perlu disorot untuk memajukan aplikasi rakyat
Papua melalui West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)," kata
Sekretaris Komisi HAM, Perdamaian, Keadilandan Keutuhan Ciptaan BP Klasis GKI
Manokwari ini.
Satu hal yang luar biasa dan membenarkanp
ernyataansaya di atas, menurutnya adalah para pemimpin MSG setuju sepenuhnya
mendukungh ak-hak asasi rakyat Papua Barat (West Papua) terhadap Penentuan
NasibS endiri sebagaimana ditetapkan dalam mukadimah konstitusi MSG.
"Itu artinya, hak rakyat Papua Barat yang adalah
Orang Asli Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 adalah bagian dari masyarakat adat di dunia yang juga memiliki hak
menentukan nasib sendiri," jelasnya.
Segenap proses ke arah penentuan nasib sendiri
tersebut, menurutnya mesti direspon secara positif oleh semua pihak termasuk
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dan pemerintah daerah di Tanah Papua.
"Tentu mekanisme hokum internasional dan
prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku secara
universal dapat diterapkan pada kesempatan tersebut dengan adil dan benar
serta di bawah pengawasan PBB sekaligus," pintanya. (MS)
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari