![]() |
peta_papua dan lambang negara west papua(suceko) |
Jayapura, 24/4 - Dimas
Tokoro dari Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP)
meminta Gubernur Provinsi Papua, Lukes Enembe supaya menyusun peraturan
daerah (Perda) tentang penataan tanah adat.
“Penataan tanah
adat perlu ditetapkan melalui Perda. Sehingga dapat diketahui
batas-batas dan wilayah tanah adat. Selain itu, untuk mencegah konflik
antara suku terkait status kepemilikan ulayat,” ungkap Dimas saat
mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Audiensi Bersama Gubernur Papua,
di Aula Majelis Rakyat Papua (MRP), Selasa (24/4).
Pokja Adat MRP
mengusulkan ke Gubernur Provinsi Papua agar dalam program 100 hari ke
depan pihak gubernur menetapkan Perda menyangkut perlindungan hak
masyarakat adat. “Perlindungan hak masyarakat adat merupakan amanat
Otonomi Khusus (Otsus), sebab itu perlu dimaksukkan dalam Perda,” ujar
Tokoro.
Menurutnya,
penataan hak masyarakat adat melalui Perda untuk mendukung kepemimpinan
adat dalam mengatur hak ulayat. “Sehingga program ke depan, gubernur
tolong membuat Perda tentang batas-batas tanah adat sesuai dengan jumlah
suku dan bahasanya,” harapnya. (Jubi/Carol)
Sumber : www.tabloidjubi.com
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari