![]() |
Irwan Wenda, Umur (27) |
Wamena Papua: Kemarin hari Kamis tanggal 8 Agustus 2013, Polisi
menembak pemuda dari Kabupaten Lani Jaya Papua. Penembakan itu terjadi di Jln.
Ahmad Jani, Depan Warnet Papua.com. Jarak sekitar 15 meter dari Kantor Polres
Jayawijaya, antara tempat kejadian. Insiden itu terjadi pada Kamis 8 Agustus
2013, Pukul:10: 30 WP.
Penembakan dilakukan oleh satu anggota Polisi dari
lima anggota Polisi di tempat kejadian. Polisi menembak dia ketika korban
mengatakan kepada lima anggota Polisi, “Pesawat sudah mendarat jadi menyimpan
barang-barang”, kata korban kepada lima anggota Polisi itu.
Perkataan korban itu menyinggung perasaan pelaku,
sehingga pelaku tanpa tanya atau beritahukan alasan kepada korban, mengeluarkan
tembakan peringatan dua kali, tetapi korban hanya biasa-biasa saja, karena
tidak dikira akan ditembak kepadanya.
Karena Polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan
hendak mau tembak korban, maka dua orang sebagai saksi mengatakan kepada polisi
“dia biasanya gangguan saraf pada otak, jangan tembak dia”, kata dua saksi
kepada pelaku.
Namun Polisi tanpa pertimbangan perkataan dua saksi
dan tanpa mengatakan alasan, langsung tembak pada kaki, bagian perut, kepala
dan tangan kiri korban, mengakibatkan meninggal di tempat.
Setelah menembak korban hingga tewas, para anggota
Polisi memukul dua saksi tanpa alasan dan tangkap secara paksa. Membawa mereka
ke Polres, dengan tujuan untuk mengelabui perbuatan menembak korban, sebab
mereka dua sebagai saksi dibalik insiden itu. Dua orang saksi diantaranya
berinisial AW dan BK, mereka dua dibebaskan sore hari karena desakan keluarga
korban.
Sementara beberapa anggota Polisi lainnya membawa
korban itu segera ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena.
Sekitar pukul: 15:35 wp keluarga korban mengambil
mayat korban di rumah sakit, dan bawa pulang mayat korban di rumah keluarga
korban, hingga sampai berita ini ditulis keluarga korban masih berduka, dan
mayat korban belum dikuburkan.
“Anak itu dia gangguan saraf pada otak, hanya dia
mengucapkan begitu saja kenapa Polisi tembak”, kata Tiko Kogoya ketika
diwawancarai media ini, via telpon seluler pada (9/8/2013).
Tiko Kogoya adalah adik dari ibu korban, setelah
memberikan keterangan tetang penembakan itu sesuai kesaksian dua saksi
kepadanya. Tiko menyampaikan kesalnya, ”kami pihak keluarga korban kecewa atas
penembakan anak kami ini”, kata dia.
Sambung Tiko, “kami keluarga korban minta pelaku harus
adili di pengadilan secara jujur dan dihukum sesuai perbuatan”, tegasnya.
Sementara itu, Aktivis KNPB Ogram Wanimbo mengatakan,
“penembakan yang terjadi ini, pelanggaran HAM, karena Polisi menembak pemuda
yang kurang waras karena gangguan saraf pada otak, mengucapkan kata tanpa
sadar”, ujarnya.
Ogram juga “mengutuk keras pelaku penembakan pemuda
itu dan kesal terhadap pemberitaan terkait kasus tersebut di media local dan
nasional tentang kronologi rekayasa, tanpa wawancara saksi dan keluarga korban,
itu penipuan berita tidak sesuai fakta kejadian”, tegasnya.
Penembakan atas nama misi Negara, telah dilakukan,
terus dilakukan dan akan dilakukan oleh Indonesia alias penjajah, melalui TNI
dan Polri di Papua, adalah melanggar hukum Internasional ICCPR dan Deklarasi
Universal tentang HAM yang telah diratifikasi ke dalam undang-undang Republik
Indonesia.
Oleh karena itu, penembakan terhadap Irwan Wenda, Umur
(27) tahun, Pekerjaan swasta dan warga Kabupaten Lani Jaya, Distrik Maki, adalah
dinyatakan pelanggaran HAM. Korban ditembak oleh Brikpol Lusman Lua Anggota
Polres Jayawijaya, menggunakan senjata Laras Panjang dan pelaku anggota dari
Kesatuan Polres Jayawijaya, Wamena Papua.
Admin WPNLA 2013-04
Sumber : www.wpnla.net
0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentari