Kekerasan Militer

POLISI SIKSA 13 AKTIVIS KNPB DAN MAHASISWA

Jayapura 28 Mei 2015. aksi demo damai KNPB aparat membubarkan secara paksa .13 Aktivi KNPB dan Mahasiswa  DISIKSA polisi saat melakukan pengkapan sejumlah aktivi dalam aksi dukungan terhadap ULMWP di jayapura
Aksi demo damai Mendukung  ULMWP Membawah West Papua menuju MSG berakhir dengan penagkapan dan pembubaran paksa serta pemukulan dan penyiksaan terhadap aktivis KNPB   Demo damai Komite Nasional Papua Barat KNPB di berbagai daerah di Papua berakhir dengan penagkapan dan penyiksaan terhadap sejumlah aktvis KNPB di Papua Barat.

Polisi bukan hanya melakukan penagkapan namun, Banyak aktivis KNPB disiksa dan di pukul hinga babak belur. banyak pemukulan dan penyiksaan dialami senhingga mengeluarkan darah banyak. tidakan kepolisian sangat brutal dan tidak manusiawi menghadapi masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang dan hukum internasional hak sipil dan hak politik.
Berikut adalah korban penyiksaan dan pemukulan dilakukan oleh kepolisian pada saat melakukan pembubaran paksa menagkap sejumlah aktivis di Papua
Nama-nama Korban
1. Sam Lokon kepala dipukul dengan pantat senjata
2. Ori Ilintamon dipukul dengan sepatu dan pantat senjata di kepala yang mengakibatkan kepala benyol, telinga tarobek
3. Abetnego Tenoye Dipukul dan di inyak-inyak di tanah dengan sepatu
4. Asa Alua di pikul dengan dengan senjata sehingga kepala berdara.
5. Yosep Degey , dikeroyok aparat  kepala bagian tega bocor
6. Jufri Pahabol dipukul polisi dagu bagian kanan terluka
7. Aptor silak, dara keluar dari hidung dari telinga dan Muka Bengkak
8. Jhon Dow, dikeroyok Polisi hingga mata sebela terluka
9. Kelopas Boma dikeroyok Polisi gigi dua pata
10. Sonny Dogopia, keroyok polisi dan di pukul pake popor senjata
11. Beny Yatipai, dikeroyok polisi hingga kepala terluka
12. Epi Siep dipukul hingga Tulang belakang bengkak
13. Nopen Aso dikeroyok oleh polisi di taman imbi hingga muka bengkak

Kepolisian di Papua tidak menjalankan fungsi dan peran mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarkat namun polisi menyadi actor kekerasan di Papua Barat.
 Buktinya pada saat rakyat Papua mengadakan demo damai dimediasi ole KNPB  namu polisi membubarkan secara paksa Menagkap 84 aktivis KNPB yang ditangkap dan disiksa polisi tersebut terjadi di Jayapura, Nabire dan Wamena. Penagkapan di kota jayapura terjadi di 3 tempat yang berbeda antara lain :

1.         Perumnas III waena sebanyak 30 orang
2.         Halaman Kantor DPRP sebanyak 8 orang
3.         Di Taman Imbi Jayapura Kota sebanyak 4 orang
4.         Di nabire seanyak 6 orang
5.         Di Wamena sebanyak 25 orang

Undang -undang kepolisian tahun 2009 pasal tiga (3) dan pasal 5 itu sangat jelas berbicara tetntang  fungsi dan tugas kepolisian sebagai mitra kerja masyarakat. polisi memiliki kewajiban mengamankan, mengawasih dan melindungi dalam setiap kegiatan masyarakat, baik demo damai mibar bebas dan KRR juga kegiatan lainya.
Polisi bukan bertugas untuk memblokade, melarang, membubarkan pksa dan melakukan penagkapan sewenag-wenag seperti yang terjadi selama ini. Polisi di Papua selamah ini terus melanggar undang-undang serta menjala gunakan fungsi dan tugas di Papua. polisi terlalu arogan untuk menghadapi setiap kegiatan masyarakat pada umumnya dan lebih khusus menghadap demo KNPB.

Undang -undang Rebuplik Indonesia nomor 9 tahun 1998 menyatakan bahwa, dalam setiap kegitan masyarakat baik demo damai, pawai dan kegiatan lainya tidak perlu surat izjin namun, yang ada hanya surat pemberitahuan kepada kepolisian. apakah polisi datang menjaga atau mengawasi setiap kegiatan masyarakat atau tidak. jadi sifatnya pemberitahun bukan surat izjin yang polda maksudkan, dan tidak perlu KNPB demo membutuhkan surat Izjin apakah polisi datang mengamankan atau tidak itu terkantung kepolisian. apabilah kegiatan tersebut sifatnya aman tidak perlu juga polisi kawal.

Berikut Foto-foto

























About Suara Duka Dari Papua

0 komentar:

Posting Komentar

silakan komentari

Diberdayakan oleh Blogger.